Pariaman, Rakyatterkini.com — Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman resmi menerima Sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk produk unggulan Sulaman Kapalo Paniti Nareh.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, kepada Wali Kota Pariaman, Yota Balad, di Padang pada Jumat (5/12/2025). Pada kesempatan itu, Yota turut didampingi Ketua Dekranasda Kota Pariaman, Ny. Yosneli Balad.
Alpius Sarumaha menjelaskan bahwa pemberian sertifikat ini merupakan upaya untuk memperluas diseminasi merek serta memperkuat perlindungan indikasi geografis.
“Ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan didaftarkannya sulaman khas Pariaman sebagai Indikasi Geografis dengan nomor sertifikat ID G 000000183. Melalui sertifikat ini, Sulaman Kapalo Paniti Nareh memperoleh perlindungan hukum eksklusif terkait nama dan kualitas produk yang berasal dari daerahnya,” ujarnya.
Dengan adanya sertifikat IG, jaminan keaslian produk semakin kuat. Setiap produk yang menggunakan nama Sulaman Kapalo Paniti Nareh harus benar-benar dibuat di wilayah yang telah ditetapkan, dengan karakter, mutu, dan reputasi yang diwariskan secara turun-temurun.
“Selamat kepada Kota Pariaman. Semoga sertifikat ini dapat mendorong pertumbuhan UMKM dan memperluas pasar produk lokal,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas pengakuan tersebut.
“Ini bukan sekadar sertifikat, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap warisan budaya dan kearifan lokal masyarakat Nareh serta warga Pariaman secara keseluruhan. Sertifikat IG ini menjadi langkah penting dalam melindungi kerajinan kita dari pemalsuan sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pengrajin,” tuturnya.
Sulaman Kapalo Paniti Nareh dikenal dengan motif serta teknik sulaman khas yang biasanya diaplikasikan pada penutup kepala, selendang, hingga dekorasi busana adat. Proses pendaftarannya sebagai IG merupakan buah kerja sama antara Pemko Pariaman, para pengrajin, dan Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Yota menambahkan, status IG ini diyakini akan memperkuat nilai jual serta daya saing Sulaman Kapalo Paniti Nareh di pasar nasional maupun internasional.
“Kami berharap sertifikat ini menjadi pemicu regenerasi pengrajin dan upaya pelestarian teknik sulaman tradisional. Pemerintah berkomitmen untuk terus mempromosikan serta mengawasi penggunaan nama IG agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.(da*)


