Jakarta, Rakyatterkini.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, hadir sebagai narasumber dalam program Newsroom Take Over di Metro TV pada Selasa (25/11/2025).
Dalam perbincangan yang berlangsung hangat bersama Hendry Satrio dan Devan Yulio, Wamen Ossy menyoroti bahwa persoalan mafia tanah kerap bermula dari lemahnya dokumen kepemilikan yang dimiliki masyarakat.
Ia menekankan pentingnya menjaga riwayat dan keaslian dokumen pertanahan. “Kami di Kementerian ATR/BPN menjaga data pertanahan tersebut dengan baik,” ujarnya.
Namun ia mengingatkan, tanggung jawab menjaga dokumen tidak hanya berada pada pemerintah. Masyarakat sebagai pemilik tanah juga perlu memastikan dokumen mereka tersimpan dengan aman, salah satunya dengan beralih dari sertifikat analog ke Sertifikat Elektronik.
Menurutnya, digitalisasi sertifikat memberikan perlindungan lebih kuat karena data kepemilikan tidak hanya ada dalam bentuk fisik, tetapi juga tersimpan secara digital.
“Jika ada pihak yang mencoba melakukan penyerobotan atau manipulasi data, seperti praktik mafia tanah, hal itu tidak akan mudah dilakukan,” jelasnya.
Sertifikat Elektronik tersebut terhubung langsung dengan aplikasi Sentuh Tanahku, yang dapat diunduh gratis melalui perangkat Android maupun iOS. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengecek status tanah, memverifikasi keaslian sertifikat, hingga memastikan tidak ada klaim ganda.
“Kalau ada pihak yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik, atau Anda ingin memastikan sertifikat asli atau tidak, semuanya bisa dicek lewat Sentuh Tanahku,” katanya.
Menanggapi peredaran sertipikat palsu yang masih terjadi, Wamen Ossy menegaskan bahwa digitalisasi menjadi langkah paling efektif mengatasinya. Tidak seperti sertifikat analog berbentuk buku yang rawan dipalsukan, Sertifikat Elektronik memiliki fitur keamanan berlapis serta sistem pencatatan yang jauh lebih detail.
“Sertifikat Elektronik juga dicetak dengan kertas khusus dan tercatat dalam sistem digital, sehingga sulit untuk dipalsukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sekalipun sertifikat fisik hilang atau rusak akibat bencana, hak kepemilikan tetap aman karena pencatatannya tersimpan di sistem digital. “Hak atas tanah tidak bisa dialihkan sembarangan,” tutup Ossy.(da*)


