Jakarta, Rakyatterkini.com – Industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring masih menghadapi risiko kredit macet yang relatif tinggi. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Oktober 2025, terdapat 22 penyelenggara P2P lending dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5%.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan, mayoritas penyelenggara dengan risiko kredit tinggi berasal dari segmen pembiayaan produktif, yang lebih rentan terhadap fluktuasi ekonomi.
“Dari 22 penyelenggara P2P lending dengan TWP90 di atas 5%, sebagian besar berasal dari segmen produktif. Hal ini disebabkan segmen tersebut langsung terdampak dinamika ekonomi,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (29/12/2025).
Agusman menambahkan, mulai 2026 OJK akan memberlakukan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan (Debt-to-Income/DTI) bagi nasabah P2P lending secara bertahap. Kebijakan ini bertujuan memperkuat sistem penilaian risiko dan memastikan penyaluran pembiayaan lebih prudent.
Langkah ini sejalan dengan proyeksi pertumbuhan industri P2P lending yang diperkirakan positif pada 2026, didorong oleh digitalisasi pembiayaan dan inovasi produk berbasis data alternatif. Namun, sektor ini tetap menghadapi tantangan, terutama terkait mitigasi risiko kredit dan adaptasi terhadap perubahan ekonomi.
“Penerapan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan bertujuan memberi waktu bagi penyelenggara untuk mempersiapkan sistem penilaian risiko yang memadai, sehingga pembiayaan bisa disalurkan secara berkelanjutan,” ujar Agusman.
Hingga Oktober 2025, total pembiayaan P2P lending mencapai Rp 92,92 triliun, meningkat 23,86% secara tahunan (YoY) dan naik 2,12% dibanding September 2025 yang tercatat Rp 90,99 triliun.
Meski demikian, sektor pinjaman daring tetap diwarnai risiko gagal bayar. Secara agregat, TWP90 berada pada 2,76% pada Oktober 2025, sedikit menurun dibanding September 2025 yang mencapai 2,82%, menunjukkan ada peningkatan pembayaran utang oleh nasabah.
“Tingkat risiko kredit secara keseluruhan atau TWP90 berada di angka 2,76%,” pungkas Agusman dalam Konferensi Pers RDK Bulanan November 2025, Kamis (11/12/2025).(da*)


