Jakarta, Rakyatterkini.com – Nenek Asyah (76), warga Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, yang sempat menjadi korban penganiayaan karena dituduh menculik anak, meninggal dunia pada Jumat (26/12/2025) dini hari.
Kondisi fisik dan psikis korban diduga terus menurun akibat trauma serta luka memar yang dialaminya sejak peristiwa tersebut.
Kuasa hukum Nenek Asyah, Fanfan Nugraha, menyampaikan bahwa kabar duka diterimanya sekitar pukul 04.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh keluarga korban.
“Beliau meninggal dunia saat subuh. Beberapa hari terakhir memang dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan jalan di rumah sebelum akhirnya berpulang,” ujar Fanfan, Jumat (26/12/2025).
Menurut Fanfan, kesehatan Nenek Asyah mulai memburuk sejak peristiwa penganiayaan yang dilakukan sejumlah pria yang menuduhnya sebagai penculik anak. Setelah kejadian itu, korban mengalami kesulitan berjalan dan bahkan sempat terjatuh dua kali saat beraktivitas di rumah.
“Usia beliau sudah lanjut, sehingga dampak kekerasan itu sangat terasa, baik secara fisik maupun mental. Kondisinya terus menurun,” jelasnya.
Meski demikian, sebelum wafat, Nenek Asyah sempat mewujudkan keinginannya untuk menunaikan ibadah umrah. Perjalanan tersebut terlaksana berkat bantuan seorang dermawan.
“Sejak peristiwa itu ada pihak yang memberangkatkan beliau umrah. Alhamdulillah, impiannya tercapai sebelum meninggal,” kata Fanfan.
Jenazah Nenek Asyah dimakamkan pada Jumat siang di pemakaman umum yang tidak jauh dari kediamannya.
Diketahui sebelumnya, Nenek Asyah mengalami luka lebam di wajah hingga punggung akibat dipukuli beberapa warga yang menuduhnya sebagai penculik. Peristiwa tersebut terjadi saat korban baru tiba di Kampung Legok, Desa Bunijaya, sepulang mencairkan dana pensiun mendiang suaminya di Sukabumi pada Minggu (4/5/2025).
Dalam perjalanan pulang, Nenek Asyah sempat meminta bantuan seorang anak untuk menuntunnya karena kondisi jalan yang menanjak. Namun, anak tersebut justru berlari meninggalkannya. Tak lama berselang, seorang warga berteriak dan menuduh korban sebagai penculik, hingga memicu amukan massa.
Sejumlah warga kemudian mengerumuni dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Dalam rekaman video yang sempat beredar, terlihat seorang pria memukul bagian kepala Nenek Asyah.
Kasus penganiayaan tersebut berujung pada vonis dua tahun penjara terhadap dua pelaku, Ahmad dan Abdul Kohar. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun.(da*)


