Padang Pariaman, Rakyatterkini.com – Polres Padang Pariaman Hadirkan Layanan ‘SPKT Raun’ untuk Masyarakat Terdampak Bencana
Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman meluncurkan inovasi layanan ‘SPKT Raun’ yang dirancang khusus untuk memudahkan masyarakat yang kehilangan dokumen penting akibat bencana. Layanan ini memberikan kemudahan bagi warga untuk memperoleh surat keterangan kehilangan dengan cepat, praktis, dan tanpa biaya.
Bagi masyarakat yang kehilangan dokumen seperti Ijazah, SIM, atau KTP karena bencana, cukup menghubungi Call Center 110, tanpa dikenakan biaya pulsa. Petugas dari Unit SPKT Raun akan segera menindaklanjuti laporan dan mendatangi lokasi yang diinformasikan dengan perlengkapan lengkap.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan, “Mobil layanan ini hadir untuk membantu warga yang terdampak bencana dan kehilangan dokumen berharga. Cukup dengan menelepon call center 110 bebas pulsa, petugas kami akan datang ke rumah warga untuk menerbitkan surat keterangan hilang. Semua layanan ini sepenuhnya gratis.”
Ia menambahkan bahwa surat keterangan kehilangan dapat diterbitkan dalam waktu singkat. Dokumen ini sangat penting sebagai syarat awal untuk mengurus kembali dokumen yang hilang atau rusak.
“Layanan inovatif ini merupakan upaya Polres Padang Pariaman dalam memberikan pelayanan prima secara cepat dan efisien kepada masyarakat,” ujar AKBP Ahmad Faisol Amir.
Kapolres menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat, terutama di saat mereka menghadapi musibah.(da*)


