Notification

×

Iklan

Menteri ATR Serahkan 36 Sertifikat Tanah di Bali

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:34 WIB Last Updated 2025-12-03T22:34:00Z

Penyerahan sertifikat tanah di Bali.

Jakarta, Rakyatterkini.com  – Pada rangkaian Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali, Rabu (26/11/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyerahkan 36 sertifikat tanah kepada 16 perwakilan pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, serta pemegang hak ulayat dan penerima Redistribusi Tanah.

Penyerahan sertifikat ini tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Kontribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) tahun lalu mencapai Rp1,438 triliun. Sementara tahun ini, dari Januari hingga Oktober, sudah terkumpul Rp1,290 triliun. Secara year on year, ini meningkat,” ujar Nusron dalam acara yang digelar di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali.

Nilai ekonomi dari tanah bersertifikat juga terus naik. Tahun sebelumnya, perputaran ekonomi melalui Hak Tanggungan mencapai Rp27 triliun. Tahun ini, hingga Oktober 2025, nilainya melonjak menjadi Rp36,3 triliun.

“Ini menunjukkan sertifikat tanah menjadi instrumen penting untuk investasi. Tanpa sertifikat, bank tidak akan berani menyalurkan pembiayaan,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Nusron menyoroti capaian pendaftaran tanah di Bali yang sudah 100 persen terdaftar. Namun demikian, masih ada bidang tanah yang belum bersertifikat dan perlu segera diberikan legalitas.

Ia meminta pemerintah daerah memastikan masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan akses penuh terhadap proses sertifikasi.

“Saya minta tolong, untuk warga miskin di desil satu dan dua, bantu bebaskan BPHTB-nya. Karena BPHTB adalah kewenangan gubernur. Jangan sampai tanah mereka diambil orang,” katanya.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, dalam laporannya menyampaikan bahwa dari total estimasi 2,3 juta bidang tanah di Bali, seluruhnya sudah terdaftar. Dengan capaian tersebut, Bali berhasil meraih status Provinsi Lengkap Terdaftar.

Meski begitu, sejumlah bidang tanah masih harus disertifikatkan. Untuk mempercepat proses ini, Rakor GTRA juga menjadi momentum penandatanganan Komitmen Bersama Sertifikasi Hak Atas Tanah antara BPN Provinsi Bali dan para kepala daerah, yang disaksikan langsung oleh Menteri Nusron.

Gubernur Bali pun telah menargetkan penyelesaian seluruh bidang tanah yang belum bersertifikat melalui kerja bersama seluruh pemangku kepentingan.

Adapun 36 sertifikat yang diserahkan meliputi sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemprov Bali dan sembilan pemkab/pemkot di Bali, sertifikat wakaf dan rumah ibadah (pura), sertifikat untuk organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama Denpasar, serta sertifikat dari program Redistribusi Tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update