Notification

×

Iklan

Menkeu, Dana Hasil Penyitaan Korupsi Bisa Tekan Defisit Anggaran

Kamis, 25 Desember 2025 | 20:31 WIB Last Updated 2025-12-25T13:47:47Z

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah tengah merancang pemanfaatan dana sebesar Rp6,62 triliun yang diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, hasil dari penyitaan lahan dan penanganan tindak pidana korupsi.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa dana tersebut telah masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun alokasi penggunaannya masih dalam tahap perencanaan.

“Uang ini baru masuk, jadi nanti akan kita desain penggunaannya. Yang pasti, ada kebutuhan penanganan bencana, dan dana ini sudah cukup,” ujar Purbaya usai menyaksikan penyerahan dana di Kejagung, Jakarta.

Ia menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran khusus penanganan bencana nasional sebesar Rp60 triliun, sehingga tidak ada kendala dari sisi pembiayaan.

Selain itu, Purbaya menekankan dana tambahan ini dapat dimanfaatkan untuk mendorong pembangunan, dijadikan tabungan pemerintah, atau membantu menekan defisit anggaran. 

“Ini belum ditetapkan penggunaannya karena baru diterima hari ini, tapi potensinya bisa sangat luas, termasuk untuk pembangunan,” katanya.

Menurut Menkeu, masuknya dana tersebut turut memperkuat ruang fiskal pemerintah, sehingga defisit anggaran tetap terjaga di bawah ambang batas 3 persen sesuai ketentuan undang-undang. 

“Dana ini bisa digunakan untuk mengurangi defisit atau disimpan sebagai cadangan untuk belanja tahun depan,” jelasnya.

Secara keseluruhan, Purbaya menilai kondisi anggaran negara tetap aman dan dikelola dengan baik.

Sementara itu, Jaksa Agung melaporkan bahwa total dana Rp6,62 triliun berasal dari dua sumber utama. Sebesar Rp2,34 triliun diperoleh dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel. 

Sisanya, Rp4,28 triliun, berasal dari penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk dugaan penyalahgunaan fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan kasus impor gula. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update