Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menekankan bahwa praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor bukanlah satu-satunya tantangan bagi pelaku usaha dalam negeri.
Menurut Maman, ancaman yang lebih serius justru datang dari masuknya barang-barang baru impor dalam jumlah besar tanpa label resmi dan pengawasan yang memadai, khususnya produk dari China.
“Thrifting memang pakaian bekas impor, tapi ada hal lain yang lebih merugikan, yaitu baju-baju dan barang baru impor dari China yang masuk tanpa label dan jumlahnya sangat besar,” ujarnya setelah menghadiri Indonesia Sport Summit 2025 di Jakarta, Minggu (27/12/2025).
Ia menjelaskan, saat ini banyak pakaian, sepatu, celana, hingga aksesori dan perlengkapan lain yang diimpor dalam skala besar, bahkan dalam kontainer, tanpa melalui proses saringan atau pembatasan yang ketat. Karena itu, pemerintah tidak hanya memfokuskan perhatian pada pakaian bekas impor.
“Jangan hanya menyoroti baju bekas, tetapi juga baju baru yang masuk tanpa label dan identitas. Jumlahnya luar biasa. Ini yang sedang kami pelajari dan rencanakan pembatasannya agar produk lokal tetap bisa bersaing,” kata Maman.
Maman menekankan pentingnya kebijakan yang seimbang antara memenuhi kebutuhan pasar dan mendukung industri dalam negeri. Ia menegaskan, impor masih diperbolehkan untuk produk yang belum bisa diproduksi secara memadai di Indonesia. Namun, untuk barang-barang yang sudah bisa diproduksi oleh UMKM atau industri nasional, perlu ada pembatasan agar pasar domestik tetap kuat.
“Kalau belum bisa diproduksi di dalam negeri, silakan impor. Tapi kalau sudah bisa diproduksi, kita harus batasi supaya produk lokal memiliki kesempatan di pasar,” ujarnya.(da*)


