Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas menanggapi dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang tersebar melalui aplikasi digital.
Hingga saat ini, delapan aplikasi terkait telah diajukan untuk dihapus (delisting) dari platform digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi penyebaran data fidusia secara ilegal.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan delisting terhadap delapan aplikasi digital yang terlibat dalam praktik ‘Mata Elang’ ke platform digital terkait, dalam hal ini Google. Saat ini, enam aplikasi sudah tidak aktif, sementara dua lainnya masih dalam proses,” jelas Dirjen Alexander di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Aplikasi ‘Mata Elang’, seperti BESTMATEL, berfungsi sebagai alat bagi debt collector untuk mendeteksi kendaraan bermasalah secara real-time melalui nomor polisi dan database perusahaan leasing.
Aplikasi ini memungkinkan pelacakan, pengintaian, dan penarikan kendaraan di lokasi tertentu, dengan data yang mencakup informasi debitur, kendaraan, dan ciri fisik kendaraan.
Penanganan terhadap dugaan penyalahgunaan data nasabah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Proses penindakan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi, berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas terkait seperti OJK dan Kepolisian,” tambah Dirjen Alexander.
Untuk aplikasi lain yang belum dihapus, saat ini platform tengah melakukan verifikasi lebih lanjut.
“Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital untuk memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal,” tutup Dirjen Alexander. (da*)


