Notification

×

Iklan

Kemenaker Dampingi Provinsi Agar Penetapan Upah Tepat Waktu

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:11 WIB Last Updated 2025-12-19T03:11:00Z

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi keterangan

Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa para gubernur dan kepala daerah wajib menetapkan upah minimum di wilayah masing-masing paling lambat 24 Desember 2025.

“Dewan Pengupahan Daerah akan mengajukan usulan kepada pimpinan daerah, yang selanjutnya ditetapkan oleh gubernur. Batas akhirnya adalah 24 Desember 2025,” ujar Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu.

Yassierli optimistis para kepala daerah mampu menyelesaikan penetapan upah minimum dalam waktu satu minggu, karena formula yang digunakan masih mengikuti aturan sebelumnya. Formula tersebut adalah inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi × Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin, meningkat dibanding aturan sebelumnya yang hanya 0,1–0,3 poin. “Perbedaannya hanya pada nilai Alfa,” jelas Yassierli.

Untuk memastikan proses penetapan tepat waktu, Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan pendampingan teknis bagi provinsi yang membutuhkan. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi sosialisasi kebijakan upah minimum provinsi (UMP) kepada para kepala daerah, yang dihadiri gubernur, bupati, wali kota, serta kepala dinas ketenagakerjaan seluruh Indonesia. “Forum ini penting untuk menyampaikan kebijakan secara langsung kepada para kepala daerah,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait pengupahan. PP ini mengatur formula kenaikan upah minimum dengan rentang Alfa yang ditingkatkan menjadi 0,5–0,9 poin, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang menetapkan rentang 0,1–0,3 poin.

Dalam aturan baru tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK. Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). “Kami berharap kebijakan ini menjadi langkah terbaik bagi seluruh pihak terkait,” tutup Yassierli.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update