Notification

×

Iklan

Kemenag Gelar Sosialisasi Konflik Kepentingan secara Nasional

Selasa, 09 Desember 2025 | 07:16 WIB Last Updated 2025-12-09T00:55:20Z

Kemenag–KPK Perkuat Integritas Lewat Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Solok, Rakyatterkini.com – Kementerian Agama Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Salah satu upaya nyata tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Konflik Kepentingan yang digelar pada Jumat (5/12/2025). 

Program ini menjadi bagian dari milestone penting hasil kerja sama antara Kemenag dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sosialisasi ini bertujuan memastikan setiap langkah kebijakan maupun keputusan para pejabat di lingkungan Kemenag terbebas dari benturan kepentingan yang dapat merugikan negara.

Di Kota Solok, kegiatan diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting dari Kantor Kementerian Agama Kota Solok. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kanwil Kemenag Sumbar H. Mustafa, Kabid Penmad H. Hendri Pani Dias, Plt. Kepala Kemenag Kota Solok H. Amril, Kasubbag TU H. Adrinoviyan, serta jajaran ASN Kemenag Kota Solok.

Secara nasional, kegiatan diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI dan diikuti ribuan peserta dari berbagai jenjang. Mereka terdiri dari pejabat Eselon I hingga III di unit-unit utama Kemenag Pusat seperti Sekretariat Jenderal, Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Bimas (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha), Itjen, hingga Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM. Rektor, ketua, dan jajaran pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se-Indonesia, serta pejabat Kanwil Kemenag Provinsi juga turut berpartisipasi.

Inspektur Jenderal Kemenag RI, Khairunas, dalam arahannya menegaskan bahwa pengelolaan konflik kepentingan merupakan bagian penting dari pencegahan korupsi.

“Ini adalah upaya bersama untuk memastikan Kementerian Agama bebas dari praktik korupsi. Setiap bentuk penyimpangan, sekecil apa pun, harus dicegah sejak dini,” ujarnya.

Khairunas juga mengingatkan bahwa korupsi tidak diukur dari besar kecilnya nilai kerugian.

“Seribu rupiah saja, jika diperoleh secara tidak sah dan merugikan negara, tetap merupakan tindak korupsi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Kemenag bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran. Pencegahan tetap menjadi prioritas, namun tindakan hukum tidak dapat dihindari bagi mereka yang terbukti melakukan korupsi.

“Kami bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Tidak ada kompromi,” katanya.

Selama ini, setiap ASN Kemenag yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi diproses hingga diberhentikan tidak hormat. ASN yang berstatus tersangka dan sudah ditahan pun langsung dikenai pemberhentian sementara sembari menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

“Pesannya jelas: tidak ada toleransi dan tidak ada tebang pilih. Integritas adalah harga mati di Kementerian Agama,” tutup Khairunas.

Partisipasi luas dari seluruh jajaran pusat dan daerah ini menunjukkan keseriusan Kemenag dalam menyatukan pemahaman sekaligus memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas benturan kepentingan di semua level.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update