Notification

×

Iklan

Kejari dan Pemko Sawahlunto Teken Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 02 Desember 2025 | 00:00 WIB Last Updated 2025-12-01T17:00:00Z

Penandatanganan Pakta Kerja Sama Kejari Sawahlunto dangan Pemko Sawahlunto.

Sawahlunto, Rakyatterkini.com — Kejaksaan Negeri Sawahlunto dan pemerintah kota menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Senin (1/12/2025). 

PKS ditandatangani oleh Kepala Kejari Sawahlunto Eddi Samrah L, serta Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra, yang diwakili Asisten Administrasi dan Kesra, Irzam K, dihadiri jajaran Kejari, para kepala OPD, Kabag Hukum Setdako, dan unsur terkait lainnya.

Kepala Kejari Sawahlunto menegaskan pidana kerja sosial merupakan alternatif hukuman yang mengedepankan aspek keadilan restoratif.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan lebih terukur, manusiawi, serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” ujar Eddi Samrah.

Sementara itu, Asisten Administrasi dan Kesra Setdako Sawahlunto menegaskan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program tersebut.

“Pemko Sawahlunto berkomitmen menyediakan tempat, sarana, dan kegiatan kerja sosial, sekaligus menjamin keamanan dan kelayakan bagi terpidana selama menjalankan pidana ini,” kata Irzam.

PKS ini mengatur koordinasi pelaksanaan, pembimbingan, pengawasan, serta penyediaan laporan pelaksanaan pidana kerja sosial melalui dinas terkait. Perjanjian berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani.

Selain sebagai dukungan terhadap penerapan keadilan restoratif, PKS tersebut merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan ditutup dengan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri”, dilanjutkan sesi foto bersama dan ramah tamah. (Benny)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update