Notification

×

Iklan

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE WNA

Jumat, 19 Desember 2025 | 22:17 WIB Last Updated 2025-12-19T15:17:00Z

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara ITE yang melibatkan warga negara asing (WNA). Tiga dari tersangka tersebut sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka yang terjaring OTT terdiri dari seorang oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial RZ dan dua pihak swasta, DF dan MS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang terjalin antara Kejaksaan dan KPK. “Kami sangat menghargai sinergi ini, karena turut mendukung upaya membersihkan oknum jaksa yang bermasalah,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Anang menjelaskan, penyidik Kejaksaan telah menelusuri kasus ini sejak 17 Desember 2025 dan awalnya telah menetapkan dua tersangka. Dengan penyerahan tiga tersangka dari OTT KPK, jumlah tersangka pemerasan kini menjadi lima orang, termasuk tiga oknum jaksa.

Menurut Anang, kelima tersangka diduga melakukan pemerasan terkait penanganan perkara ITE yang melibatkan warga negara Korea Selatan. “Perkara ini diduga melanggar Pasal 12E UU Tipikor tentang pemerasan, yang terkait penanganan tindak pidana ITE. Korban maupun tersangkanya melibatkan WNA dan WNI,” jelasnya.

Dalam proses penanganan kasus ini, para oknum jaksa disebut tidak menjalankan tugas secara profesional dan diduga melakukan transaksi serta pemerasan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update