![]() |
| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. | Foto Antaratv |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga.
Ia menegaskan peraturan tersebut diterbitkan setelah melalui konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pihak-pihak yang berwenang.
“Perpol yang kami keluarkan telah melalui tahap konsultasi, baik dengan kementerian/lembaga maupun pihak terkait, agar tidak ada kesalahan dalam implementasinya,” ujar Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).
Kapolri menambahkan, jika terdapat redaksi yang dianggap kurang tepat, pihaknya siap melakukan perbaikan. Ia menekankan bahwa Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak berada dalam posisi menentangnya.
“Kami tidak menentang keputusan MK. Sebaliknya, Polri menghormati dan akan segera menindaklanjuti putusan tersebut,” jelas Sigit.
Sigit juga menegaskan bahwa Perpol hanya bisa mengatur lingkup internal Polri. Ia berharap amanat putusan MK dapat diakomodasi melalui revisi Undang-Undang Polri agar aturan yang berlaku lebih jelas dan tegas.
“Perpol bisa ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah atau bahkan direvisi dalam UU Polri yang sedang kami dorong, sehingga amanat MK dapat dilaksanakan dengan lebih jelas,” kata dia.
Selain itu, Kapolri menekankan pentingnya batasan jelas terkait penugasan anggota Polri di lembaga lain. Perpol tersebut dapat direvisi atau dijadikan dasar pembuatan PP sesuai kebutuhan.
Sebelumnya, Jenderal Sigit menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, peraturan ini mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri dari struktur internal Polri ke kementerian/lembaga.
Pengalihan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3), yang masih berlaku setelah putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Adapun 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi anggota Polri meliputi Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Imigrasi, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, Kementerian ATR/BPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.
Untuk menghindari rangkap jabatan, Kapolri memastikan anggota Polri yang ditugaskan di kementerian/lembaga akan dimutasikan menjadi perwira tinggi (pati) atau perwira menengah (pamen) sesuai mekanisme yang berlaku. (da*)


