Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar di Auditorium Gubernuran pada Senin (1/12/2025).
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi bukti komitmen kedua lembaga untuk memperkuat efektivitas penerapan pidana kerja sosial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Melalui sinergi ini, kita berharap lahir mekanisme penegakan hukum yang lebih humanis, rehabilitatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial di seluruh wilayah Sumatera Barat,” ujar Gubernur Mahyeldi usai penandatanganan MoU.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Masheri Yanda Boy, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial bukan konsep baru dalam sistem hukum Indonesia. Mekanisme ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dipertegas dalam KUHP Nasional yang memasukkan kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana pokok.
“Dengan regulasi ini, kita memiliki peluang besar untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih modern dan berkeadaban,” katanya.
Ia menambahkan, pidana kerja sosial menawarkan pendekatan pemidanaan yang lebih konstruktif. Selain membantu menekan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, bentuk hukuman ini memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Menurutnya, Kejaksaan memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan kerja sosial berjalan sesuai ketentuan, mengingat kewenangan yang dimiliki dalam proses penegakan hukum pidana.
Dalam MoU tersebut, Pemprov Sumbar berkomitmen untuk:
Memperkuat koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Menyediakan lokasi dan jenis kegiatan yang edukatif, bermanfaat, tidak merendahkan martabat manusia, dan bebas unsur komersial.
Melakukan pengawasan dan pembimbingan langsung terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial.
Menyediakan data serta informasi yang dibutuhkan.
Menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan secara berkala.
Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai penerapan pidana kerja sosial berbasis keadilan.
Menjalankan program pendukung lainnya sesuai kebutuhan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, mengatakan bahwa kerja sosial sebagai hukuman non-penahanan telah lama diterapkan di berbagai negara melalui skema community service order. Di Indonesia, mekanisme ini bisa menjadi solusi untuk mengurangi masalah kelebihan kapasitas penjara.
Dalam KUHP, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun, di mana hakim memutuskan hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.
Menurut Muhibuddin, keberhasilan implementasi pidana kerja sosial membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini adalah langkah awal menuju penerapan pidana kerja sosial di Sumbar,” tuturnya.
Ia berharap mulai 2 Januari 2026, pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota dapat menyediakan fasilitas yang memadai untuk mendukung pelaksanaan kerja sosial bagi para terpidana.
“Nota Kesepahaman ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi komitmen moral bahwa kejaksaan dan pemerintah daerah siap bergerak bersama. Sumbar siap menjadi contoh nasional dalam implementasi pidana kerja sosial yang adil, beradab, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Kajati Muhibuddin mengajak seluruh pihak untuk menjalankan kerja sama ini secara konsisten, berkelanjutan, dan penuh tanggung jawab.
Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kasi Penuntutan Wilayah 3 Direktorat B Jampidum Kejaksaan Agung Hafiz Kurniawan, para asisten, pejabat struktural Kejati Sumbar, serta para bupati dan wali kota se-Sumbar baik secara langsung maupun daring.(da*)


