Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan adanya 23 izin pertambangan yang beroperasi di wilayah terdampak banjir dan longsor, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa dari total izin tersebut, empat berupa Kontrak Karya (KK) dan 19 lainnya adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas logam seperti emas, bijih besi, timbal, dan seng.
“Pak Menteri Bahlil Lahadalia menegaskan akan melakukan evaluasi tegas dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang terbukti merusak lingkungan,” ujar Anggia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.
Rincian per provinsi:
Aceh
1 KK emas (terbit 2018)
3 IUP emas (2010–2017)
3 IUP besi (2021–2024)
3 IUP bijih besi DMP (2011–2020)
2 IUP bijih besi lainnya (2012–2018)
1 KK timbal–seng yang berbatasan dengan Sumatera Utara (2018)
Sumatera Utara
2 KK emas DMP (2017–2018)
1 IUP tembaga DMP (2017)
Sumatera Barat
4 IUP besi (2019–2020)
1 IUP bijih besi (2013)
1 IUP timah hitam (2020)
1 IUP emas (2019)
Evaluasi Menyeluruh oleh ESDM
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap kegiatan pertambangan yang diduga memperparah bencana banjir dan longsor di ketiga provinsi.
“Tim kami sedang melakukan pengecekan di Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara. Evaluasi ini penting untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan,” kata Bahlil.(da*)


