Notification

×

Iklan

DPRD dan Pemko Pariaman Sahkan APBD 2026

Kamis, 04 Desember 2025 | 22:36 WIB Last Updated 2025-12-04T16:02:03Z

APBD Pariaman 2026 disetujui.

Pariaman, Rakyatterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman bersama pemerintah kota mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam APBD 2026, Pendapatan Daerah diproyeksikan mencapai Rp557,85 miliar, sementara Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp620,13 miliar, sehingga terdapat defisit sekitar Rp62,28 miliar.

Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Pariaman, Minggu (30/11/2025) malam. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman, Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua Riza Saputra dan Yogi Firman.

Turut hadir dalam sidang Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda Kota Pariaman Afrizal Azhar, Asisten II Elfis Candra, serta kepala OPD di lingkungan Pemko Pariaman.

Sebelum penetapan nota kesepahaman, enam fraksi DPRD, yakni Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Keadilan Sejahtera Nasional (PKS dan Nasdem), Fraksi PAN, Fraksi Bintang Indonesia Raya (PBB dan Gerindra), serta Fraksi Demokrat, terlebih dahulu menyampaikan pendapat akhir melalui juru bicara masing-masing.

Wakil Wali Kota Mulyadi menekankan bahwa penyusunan Raperda APBD 2026 merupakan hasil kerja sama seluruh unsur pemerintahan, melalui pembahasan intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran (Banggar) DPRD, dan komisi terkait.

Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan tersebut, yang dianggap sebagai langkah penting dalam rangka memastikan pelaksanaan program pembangunan daerah berjalan optimal.

“Harapannya, seluruh program yang direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik demi kemajuan Kota Pariaman,” kata Mulyadi.

Selanjutnya, setelah disahkan DPRD, Raperda APBD 2026 akan diserahkan kepada Gubernur untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.(rel/s)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update