Notification

×

Iklan

DPRD dan Gubernur Sumbar Sahkan Dua Perda Baru

Selasa, 09 Desember 2025 | 10:06 WIB Last Updated 2025-12-09T03:06:00Z

Gubernur Mahyeldi Ansharullah

Padang, Rakyatterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat bersama Gubernur Mahyeldi Ansharullah resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sumbar, Senin (8/12/2025).

Dua regulasi tersebut adalah Perda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha dan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Pengesahan dilakukan melalui penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dan dihadiri Gubernur Sumbar, jajaran pimpinan DPRD, Forkopimda, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Ombudsman Sumbar, serta sejumlah pimpinan BUMN/BUMD, instansi vertikal, dan perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Gubernur Mahyeldi mengapresiasi kontribusi DPRD Sumbar yang telah bekerja bersama pemerintah daerah dalam menyelesaikan dua Ranperda tersebut.

“Apa yang kita tandatangani hari ini merupakan bagian dari proses demokrasi. Sinergi legislatif dan eksekutif harus terus dijaga demi kemajuan daerah,” ujarnya.

Terkait Perda Kemudahan Berusaha, Mahyeldi mengungkapkan bahwa investasi di Sumbar masih terhambat berbagai persoalan, seperti birokrasi yang rumit, regulasi yang tumpang tindih, lemahnya kepastian hukum, serta koordinasi pusat dan daerah yang belum sepenuhnya optimal.

“Kondisi ini membuat pertumbuhan ekonomi berjalan kurang cepat dan sejumlah calon investor masih ragu menanamkan modalnya di Sumbar,” katanya.

Ia berharap Perda tersebut mampu menjadi pijakan kuat dalam menciptakan iklim usaha yang lebih ramah dan kompetitif. Mahyeldi menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi serta peningkatan transparansi dalam proses perizinan.

“Transparansi dan keterbukaan administrasi harus dirasakan seluruh pelaku usaha, baik mikro, kecil, menengah, maupun besar,” tegasnya.

Menurutnya, percepatan investasi menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka peluang kerja, serta memperkuat ekonomi masyarakat. Setelah penetapan Perda, Mahyeldi berharap sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota semakin solid agar pelayanan kepada pelaku usaha semakin optimal.

“Kita berharap Perda ini memberi dampak positif bagi iklim investasi dan membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, mengenai Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Mahyeldi menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berperan penting dalam pembinaan moral dan keagamaan.

“Pesantren telah melahirkan generasi yang beriman dan berakhlak, sesuai dengan nilai filosofi Minangkabau, Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah,” ujarnya.

Perda ini, yang diinisiasi oleh DPRD Sumbar, menjadi bentuk komitmen bersama untuk memperkuat lembaga pesantren sekaligus mendorong pembangunan karakter generasi muda.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan bahwa kedua Ranperda tersebut telah melalui pembahasan mendalam oleh Komisi III untuk Ranperda Kemudahan Berusaha dan Komisi V untuk Ranperda Fasilitasi Pesantren, bersama pihak eksekutif.

“Alhamdulillah, seluruh fraksi telah memberikan persetujuan, sehingga kedua Ranperda kini resmi menjadi Perda,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 25/SB/2025 untuk Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Keputusan DPRD Nomor 26/SB/2025 untuk Perda Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha.

DPRD berharap kedua regulasi ini segera diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong investasi, serta memperkuat peran lembaga pendidikan pesantren di Sumatera Barat.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update