Notification

×

Iklan

Diduga Palsukan Dokumen Pelepasan Hak, Direktur Utama PT LIN Harry Zulnardy Dilaporkan ke Polda Sumbar

Minggu, 21 Desember 2025 | 14:05 WIB Last Updated 2025-12-21T07:05:00Z

Ketua dan Sekretaris Lembaga Perdata Tim Nagari Kinali (LPTNK), Anwir Dt Bandaro dan Ali Akbar, Dt Majo Basa, usai melapor ke SPKT Polda Sumatera Barat.

Padang, Rakyatterkini.com - Direktur Utama PT Laras Internusa (PT LIN) Harry Zulnardy, perusahaan perkebunan sawit di Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dilaporkan ke Polda Sumbar dengan pasal pemalsuan surat atau dokumen.

Yang melaporkan adalah ninik mamak Kinali, sekaligus Ketua dan Sekretaris Lembaga Perdata Tim Nagari Kinali (LPTNK), Anwir Dt Bandaro dan Ali Akbar, Dt Majo Basa. 

"Benar kita telah melaporkan Direktur Utama PT LIN Harry Zulnardy, Minggu 21 Desember 2025 ke Dirreskrim Umum Polda Sumbar dengan laporan dugaan pemalsuan surat atau mengunakan surat palsu, serta penggelapan, penipuan," kata Ali Akbar Dt Majo Basa, didampingi Anwir Dt Bandaro Minggu (21/12/2025).

Dijelaskan, dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ B/245.a/XI/2025/SPK/ Polda Sumatera Barat dilaporkan telah terjadi dugaan pemalsuan surat pelepasan hak atas nama Suparman, pemilik sertifikat lahan kebun sawit seluas 8 hektare, yang berada  di luar Hak Guna Usahan (HGU) PT LIN

Dalam LP polisi tersebut, pelapor diterima Ka SPKT Polda Sumbar melalui Ka Siaga Kompol Irnadi. Pasal yang disangkakan kepada terlapor adalah 263 KUHP. 

Akibat pemalsuan dokumen pelepasan hak tersebut, Suparman mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar. Sementara Suparman sendiri tidak pernah melepas hak tanahnya kepada PT LIN.

Suparman selaku pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 877 tertanggal 8 Februari 1996 kepada wartawan, Jumat, (20/12) di Padang, menegaskan dia tak pernah melepaskan hak tanahnya kepada pihak PT LIN.

"Saya berani bersumpah tak pernah menyerahkan tanah maupun sertifikat saya kepada PT LIN, ternyata sudah ada saja surat penyerahan/pelepasan hak-hak tanah saya seluas 8 hektare, diduga surat itu direkayasa dan tandatangan saya dipalsukan, sehingga saya kehilangan hak-hak saya dan kerugian sekitar Rp1,6 miliar," jelas Suparman Jumat (20/12). 

Seperti diberitakan, Anwir dan Ali Akbar selaku Ketua Sekretaris LPTNK menerima kuasa dari Suparman untuk melaporkan kasus pemalsuan tersebut kepada penegak hukum untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran tentang hak-haknya.

Atas laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut, Ali Akbar, berharap kepada penegak hukum Polda Sumbar, dapat diproses hukum dengan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan hak korban bisa dikembalikan seperti sedia kala. 

Kronologis Kejadian 

Dalam kronologis kejadian seperti dilaporkan Ali Akbar, ke Polda Sumbar, telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP setiagaimana dimaksud dalam Pasal 263, yang terjadi di Jalan  Sidudadi  Kecamatan Kinali Pasaman Barat  TITIK KOORDINAT -0.11830457081885885, 99.83473640155006, LIMAU PURUT, KINALI, KABUPATEN PASAMAN BARAT SUMATERA BARAT, pada Senin 6 Januari 2025 sekina pukul 14.00 Wib, dengan terlapor atas nama Harry Zulnardy.

Ali Akbar menjelaskan, dalam uraian kejadian berawal pada Senin 6 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib, telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan menggunakan surat palsu, dan surat palsu, dan penipuan dan penggelapan.  

Disebutkan, awalnya pelapor memberikan somasi kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman Barat. Pelapor menanyakan terkait perihal keberadaan sartifikat hak milik Sdr Suparman (korban) tersebut, kamudian pada Kamis 13 Februari 2025 pihak BPN Pasaman Barat melakukan mediasi antara masyarakat, pihak BPN Pasaman Barat, dan pihak PT Laras Internusa (PT LIN).

Dan pada saat itu menurut keterangan pihak BPN Pasaman Barat mengatakan tidak mengetahui keberadaan sertipikat tersebut.

"Kemudian pelapor dan Suparman, korban lainnya menanyakan kepada pihak BPN Pasaman Barat warkah sertifikat hak milik sebanyak 8 buah tersebut, namun pihak BPN Pasaman Barat hanya memperlihatkan surat pelepasan hak atas sertifikat hak milik tersebut.  

"Saat itu kami melihat sudah ada pelepasan hak dan masing-masing pemilik sertifikat kepada PT LIN tanpa sepengetahuan dari pemilik sertifikat tersebut, termasuk sertipikat Suparman.

Menurut keterangan dan pemilik sertifikat tersebut, tanda tangan yang ada pada surat pelepasan hak tersebut, bukan tanda tangannya dan diduga tanda tangan tersebut sudah dibuat palsu oleh pihak PT. LIN. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp1,6 Miliar dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Polda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut," jelas Ali Akbar.

Sementara Kuasa Hukum PT LIN Zulkifli, hendak dikonfirmasi terkait dilaporkannya Dirut PT LIN tersebut, melalui sambungan WhatsApp belum ada balasan atau belum ada jawaban.  (junir sikumbang)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update