![]() |
| Ketua DPRD Padang, Muharlion, bersama wakil ketua serahkan berita acara pengesahan Perda Pangan pada Walikota Fadly Amran. |
Padang, Rakyatterkini.com – Menjelang penutupan tahun 2025, DPRD Kota Padang menggelar agenda strategis yang menentukan arah kebijakan pangan daerah, melalui sidang paripurna , Rabu (31/12/2025).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Padang, Muharlion, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pangan, dihadiri para wakil ketua, sekretaris DPRF Hendrizal Azhar, Walikota Padang, Fadly Amran, Wakil Walikota Maigus Nasir dan kepala OPD.
Fraksi-fraksi di DPRD Padang adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem. Fraksi PDIP-PPP, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB Ummat dan Fraksi Golongan Karya.
Agenda penting ini digelar berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang pada 20 Desember 2025, terkait revisi agenda kegiatan Masa Sidang I Tahun 2025 masa jabatan 2024–2029.
Paripurna tersebut menjadi tahapan krusial sebelum Ranperda Penyelenggaraan Pangan ditetapkan secara resmi menjadi peraturan daerah.
Ketua DPRD Padang, Muharlion, menegaskan penyampaian pendapat akhir fraksi merupakan bagian tak terpisahkan dari proses legislasi yang demokratis dan transparan.
Seluruh fraksi menyampaikan sikap politik, pandangan, serta catatan strategis terhadap substansi ranperda yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
“Ranperda Penyelenggaraan Pangan memiliki peran strategis dalam menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan masyarakat Kota Padang. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara cermat, mendalam, dan komprehensif,” ujar Muharlion.
Ia menambahkan, DPRD Kota Padang berkomitmen menjalankan fungsi legislasi secara bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan publik. Pendapat akhir fraksi menjadi wujud akuntabilitas politik DPRD sekaligus sarana menyelaraskan kebijakan dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Selain sebagai forum pengambilan keputusan, rapat paripurna ini juga mencerminkan keterbukaan DPRD kepada publik. Setiap tahapan pembentukan perda dilakukan secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi arah kebijakan yang diambil oleh wakil-wakilnya di parlemen daerah.
Dengan digelarnya paripurna tersebut, Muharlion berharap Ranperda Penyelenggaraan Pangan dapat segera disahkan menjadi perda yang kuat secara hukum dan aplikatif.
Wali Kota Fadly Amran mengatakan. ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
Pemerintah Kota Padang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 tentang Keamanan Pangan, namun regulasi tersebut ternyata belum mengakomodir kewenangan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pangan secara keseluruhan.
Wali Kota Fadly Amran ucapkan terima kasih atas kerja keras pimpinan dan anggota DPRD Padang, sehingga ranperda dapat disahkan menjadi peraturan daerah. "Kerja sama yang baik ini akan diteruskan di masa mendatang demi masyarakat Kota Padang," ujarnya. (adv)



