Jakarta, Rakyatterkini.com — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dan berencana menggelar aksi unjuk rasa. UMP Jakarta tahun depan dipatok sebesar Rp5.729.876, naik sekitar 6,17% atau Rp333.115 dari UMP 2025.
Salah satu alasan penolakan adalah karena nilai UMP Jakarta 2026 masih berada di bawah UMK Bekasi yang mencapai Rp5.999.443.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan keputusan gubernur mengenai UMP termasuk keputusan administrasi negara sehingga dapat digugat secara hukum.
“Langkah berikutnya adalah mengajukan gugatan ke PTUN,” ujar Said dalam konferensi pers, Rabu (24/12/2025).
Selain jalur hukum, KSPI bersama aliansi buruh di Jakarta menyiapkan aksi turun ke jalan di dua lokasi: Istana Presiden dan Balai Kota.
Namun waktu pelaksanaannya menyesuaikan masa libur Natal dan Tahun Baru. Jika tidak memungkinkan pada 29 Desember, aksi akan digelar pada awal Januari 2026 dengan melibatkan ribuan pekerja.
Buruh menuntut UMP ditetapkan setara 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menurut KSPI, angka UMP saat ini belum mencerminkan standar hidup layak di Jakarta. Said menyebut KHL versi pemerintah mencapai Rp5,89 juta, atau sekitar Rp160 ribu lebih tinggi dari UMP yang berlaku.
KSPI juga menyoroti fakta bahwa UMP Jakarta justru lebih rendah dari UMK di Bekasi dan Karawang, padahal biaya hidup di ibu kota dinilai lebih mahal.
Said menilai tiga insentif (transportasi, air bersih, dan BPJS) yang disebut pemerintah daerah bukan bagian dari upah karena tidak diterima langsung seluruh buruh dan sangat bergantung pada APBD.
Data BPS menunjukkan kebutuhan satu keluarga kecil di Jakarta bisa mencapai sekitar Rp15 juta per bulan. UMP 100% KHL saja dinilai belum menutupi sepertiga kebutuhan tersebut.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penetapan UMP menggunakan formula jelas, meliputi inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta penyesuaian indeks.
Ia menilai angka UMP yang ditetapkan sudah menjadi “bantalan” bagi pekerja, dan pada praktiknya banyak perusahaan memberi gaji di atas UMP.
Airlangga menegaskan, UMP adalah standar minimum bagi pekerja baru, sementara perusahaan tetap diharapkan menerapkan struktur upah berbasis kinerja dan produktivitas. (da*)


