![]() |
| Galodo dari sungai Rangeh di Nagari Sungai Batang menyisakan kerusakan di kawasan pemukiman Jorong Labuah. |
Agam, Rakyatterkini.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat yang terdampak bencana untuk segera menyusun dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Arahan tersebut disampaikan Sekretaris Utama BNPB, Rustian, saat memberikan pembekalan kepada jajaran pemerintah daerah se-Sumatera Barat melalui pertemuan daring (Zoom Meeting) dalam rangka percepatan penyusunan dokumen R3P, Kamis (25/12) malam.
Rustian menegaskan, BNPB menargetkan dokumen R3P rampung paling lambat pada 6 Januari 2026. Oleh karena itu, seluruh daerah diminta bergerak cepat dan bekerja secara fokus agar penyusunan dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu.
“Proses ini harus dipercepat. Jika tidak dikerjakan secara serius, maka R3P tidak akan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berperan aktif dalam percepatan penyusunan R3P, mulai dari melakukan pemantauan, evaluasi, hingga pengawasan terhadap dokumen yang disusun oleh pemerintah kabupaten dan kota.
Menurut Rustian, dokumen R3P dari masing-masing daerah nantinya akan dihimpun dan diselaraskan oleh pemerintah provinsi, kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur sebagai dokumen perencanaan pascabencana yang bersifat mengikat.
Selain itu, ia mengingatkan agar personel yang ditugaskan menyusun R3P tidak dibebani pekerjaan lain, sehingga dapat sepenuhnya fokus dalam memetakan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi ke dalam dokumen.
“Diperlukan komitmen bersama dari pimpinan daerah, BPBD, dan OPD terkait. Semua harus satu arah agar percepatan penyusunan R3P bisa tercapai,” ujarnya, dikutip dari AMC, Jumat (26/12/2025).
Untuk mendukung proses tersebut, BNPB akan memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah pada 27–29 Desember 2025. Pendampingan ini bertujuan memastikan penyusunan dokumen berjalan sesuai ketentuan.
Rustian menjelaskan, data yang menjadi dasar penyusunan R3P dikumpulkan oleh pemerintah kabupaten dan kota dengan mengacu pada instrumen Jitupasna sebagaimana diatur dalam Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017.
Dokumen R3P nantinya menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota terdampak dalam melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Dokumen ini juga harus terintegrasi dengan RPJMN, RPJMD, RKP, dan RKPD serta menjadi prioritas dalam penganggaran.
Dalam percepatan penyusunan R3P, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ditetapkan sebagai koordinator utama. Dokumen R3P yang telah disahkan bersifat mengikat seluruh pihak, sehingga keterlambatan penyampaian data dan usulan berpotensi menyebabkan program dan kegiatan tidak terakomodasi.
Sementara itu, Bupati Agam, Benni Warlis, yang turut mengikuti Zoom Meeting menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Agam terus melakukan pembaruan data sebagai bahan penyusunan R3P.
“Data yang kami miliki saat ini masih belum sepenuhnya lengkap dan masih terus kami inventarisasi,” ujar Benni Warlis.
Untuk mempercepat penyusunan dokumen, Pemkab Agam akan segera melakukan konsolidasi internal bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Besok pagi seluruh OPD akan kita kumpulkan untuk merangkum data dan mempercepat penyusunan R3P. Kita harus bergerak cepat,” tegasnya.
Benni Warlis juga mengungkapkan bahwa situasi kebencanaan di Kabupaten Agam masih dinamis, bahkan bencana susulan masih terjadi.
“Tadi siang terjadi galodo di Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya. Material kembali masuk ke permukiman warga dan menambah jumlah rumah yang rusak,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin menegaskan pentingnya percepatan penyusunan dokumen R3P agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat segera dilaksanakan secara terencana dan terpadu.(da*)


