Notification

×

Iklan

BNPB Catat 971 Jiwa Meninggal Akibat Banjir dan Longsor

Sabtu, 20 Desember 2025 | 01:33 WIB Last Updated 2025-12-19T22:39:52Z

Bantuan bagi warga terdampak banjir dan longsor

Jakarta, Rakyatterkini.com – Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh pada akhir November 2025 meninggalkan dampak yang sangat besar. 

Selain menghancurkan permukiman, bencana ini juga meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang kehilangan orang tercinta dan trauma yang masih membekas.

Data dari Pusat Data dan Komunikasi Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 11 Desember 2025 mencatat, sebanyak 971 orang meninggal dunia, 255 orang hilang, dan sekitar 5.000 orang mengalami luka-luka. 

Kerusakan meluas ke berbagai fasilitas, termasuk 1.200 fasilitas umum, 219 fasilitas kesehatan, 434 rumah ibadah, 290 gedung, 581 fasilitas pendidikan, 498 jembatan, serta 157.900 rumah yang terdampak.

Meski rasa kehilangan sulit dihapus, para korban perlahan berusaha menata kembali kehidupan mereka. Dukungan dari masyarakat Indonesia terlihat sangat nyata, baik melalui media sosial maupun media elektronik. 

Bantuan berdatangan dari berbagai pihak, memastikan pemerintah tidak bekerja sendiri dalam menangani dampak bencana.

Berbagai lembaga kemanusiaan dan relawan aktif menyalurkan bantuan meski akses ke lokasi terdampak cukup sulit. Bantuan tidak hanya mencakup kebutuhan dasar seperti sembako dan obat-obatan, tetapi juga logistik khusus untuk anak-anak, ibu hamil, dan lansia. 

Selain itu, sejumlah publik figur dan influencer juga ikut menggalang dana, menunjukkan kepedulian bersama terhadap korban bencana.

Nilai bantuan yang terkumpul cukup signifikan, membawa harapan bagi masyarakat yang terdampak. Pemerintah menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penyaluran bantuan. Setiap pihak yang ingin menggalang donasi diharuskan menyampaikan izin atau pemberitahuan terlebih dahulu agar prosesnya transparan. 

Namun, informasi yang tidak lengkap kadang memunculkan kekhawatiran, salah satunya terkait potensi pajak atas bantuan yang diterima korban.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, penghasilan menjadi objek utama Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik dari dalam maupun luar negeri dapat dikenai pajak, kecuali ada pengecualian tertentu.

Terkait bantuan atau sumbangan, ketentuan diatur dalam PMK 90 Tahun 2020 tentang Bantuan atau Sumbangan serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan. 

Pasal 6 menyebutkan, bantuan atau sumbangan termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak termasuk objek PPh, selama tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima.

Dengan demikian, bantuan yang diterima korban bencana tidak dikenakan pajak penghasilan, sehingga seluruh bantuan yang terkumpul dapat digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan korban, baik berupa uang maupun barang. 

Pengecualian ini juga berlaku untuk bantuan yang diberikan kepada badan keagamaan, pendidikan, atau sosial, termasuk yayasan.

Langkah pemerintah untuk memastikan bantuan korban bencana bebas pajak penghasilan menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi masyarakat dan mempercepat pemulihan dari kondisi terdampak bencana. 

Tidak hanya melalui bantuan langsung, pemerintah juga menggunakan kebijakan fiskal untuk mendukung pemulihan, menekankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan keberpihakan kepada masyarakat.

Ke depan, diharapkan masyarakat lebih memahami bahwa bantuan untuk korban bencana tidak dibebani pajak, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Pengawasan yang baik dan terukur menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran, mempercepat perbaikan kondisi sosial dan ekonomi korban.

Penting dicatat, dana bencana yang disalurkan pemerintah berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Penyaluran bantuan harus selalu berlandaskan prinsip moral dan kemanusiaan. 

Keberadaan pajak dalam penanganan bencana juga menegaskan peran pentingnya pajak dalam menghadapi krisis, sekaligus mendorong semangat gotong royong dan kedermawanan masyarakat Indonesia. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update