Notification

×

Iklan

39 Anggota Polda Sumbar Dipecat Sepanjang 2025

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:33 WIB Last Updated 2025-12-31T13:39:53Z

Kapolda Sumbar, Irjen Gatot Tri Suryanta pada ekspos akhir tahun, Rabu (31/12/2025). | Foto Guspa Ch.

Padang, Rakyatterkini.com – Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memberhentikan 39 anggotanya secara tidak hormat (PTDH).

Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, seiring semakin ketatnya penegakan disiplin di internal kepolisian.

Kapolda Sumbar, Irjen Gatot Tri Suryanta menegaskan pemecatan dilakukan melalui proses hukum internal, termasuk sidang kode etik dan disiplin, terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Langkah ini menunjukkan komitmen Polda Sumbar dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah institusi,” ujar Kapolda, dalam relis akhir tahun, Rabu (31/12/2025).

Ekspos akhir tahun itu dihadiri Wakapolda Brigjen Solihin, para PJU, ketua DPRD Sumbar, Muhidi, Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, serta awak media cetak, elektronik dan online.

Pelaku pelanggaran terdiri dari berbagai kategori, mulai dari disiplin berat hingga pelanggaran kode etik profesi yang mencoreng nama baik kepolisian dan merugikan kepercayaan masyarakat.

Kapolda menekankan, tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar aturan, meskipun tindakan tegas ini berdampak pada berkurangnya jumlah personel.

Selain melakukan pemecatan, Polda Sumbar juga mengintensifkan pembinaan dan pengawasan internal untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

Kapolda berharap, penegakan disiplin yang konsisten ini dapat meningkatkan profesionalisme dan integritas anggota Polri di Sumatera Barat, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal. (*/gp)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update