Agam, Rakyatterkini.com — Rangka besi hotel syariah di kawasan sempadan Sungai Lembah Anai, Kabupaten Agam, hingga kini masih berdiri meski menuai polemik publik.
Bangunan hotel beserta masjid di kawasan wisata tersebut diduga melanggar aturan tata ruang dan izin pembangunan. Berdasarkan pantauan, konstruksi baja yang menjadi kerangka utama proyek itu masih kokoh, meski kontroversi terkait legalitasnya telah lama muncul.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Agam menyebut, hotel tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan berdiri di zona sempadan sungai atau buffer zone. Area ini seharusnya bebas dari bangunan permanen untuk menjaga fungsi ekologis dan mengurangi risiko bencana, seperti banjir dan longsor.
Meski demikian, pemilik lahan mengaku memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut dan menganggapnya sebagai dasar legalitas pembangunan. Namun, Dinas PUPR menegaskan, kepemilikan sertifikat tanah tidak menggantikan kewajiban mematuhi aturan sempadan sungai dan izin lingkungan.
“Kepemilikan sertifikat hak milik tidak menggantikan kewajiban memperoleh izin mendirikan bangunan maupun mematuhi ketentuan sempadan sungai. Lokasi di kawasan sempadan harus tunduk pada jarak bebas bangunan yang ditetapkan,” bunyi pernyataan resmi DPUPR Agam, dikutip Sabtu (1/11/2025).
Hingga saat ini, pemerintah daerah belum melakukan pembongkaran maupun penghentian total proyek, menimbulkan pertanyaan publik mengenai ketegasan penegakan aturan di kawasan konservasi dan wisata seperti Lembah Anai.
Aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar menekankan pembangunan di kawasan sensitif tidak boleh dibiarkan tanpa izin resmi. Kepala Departemen Advokasi Lingkungan WALHI Sumbar, Tomi Adam, mengatakan, “Bangunan hotel dan masjid ini diduga berada di zona hutan lindung tanpa persetujuan pemanfaatan ruang. Kami akan menyerahkan peta batas kawasan sebagai bukti agar kasus ini naik ke tahap penyidikan.”
Sementara itu, warga sekitar berharap pemerintah segera menertibkan bangunan yang dinilai melanggar aturan. Rudi, salah seorang warga, mengungkapkan kekhawatirannya, “Kalau hujan deras, air sungai bisa meluap ke pemukiman. Pemerintah seharusnya tidak diam saja.”
Kawasan Lembah Anai sendiri merupakan destinasi wisata alam unggulan di Sumatera Barat dengan nilai konservasi tinggi. Sungai Batang Anai mengalir di wilayah ini, yang dikelilingi hutan lindung dan tebing curam yang rawan longsor.
Publik kini menanti langkah tegas Pemerintah Kabupaten Agam dalam menegakkan aturan tata ruang dan melindungi kawasan wisata strategis dari pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan.(da*)


