![]() |
| Pelaku saat diamankan petugas. |
Pesisir Selatan, Rakyatterkini.com – Tim Tekad Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan, meringkus seorang pria berinisial J (56) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Pulau Makan, Kenagarian Tluk Amplu Inderapura, Kecamatan Pancung Soal.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/141/X/2025 serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/62/XI/RES.1.24./2025/Reskrim.
“Tim Unit PPA bergerak cepat setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Pulau Makan,” ujar AKP Yogie Biantoro.
Pelaku J, seorang petani yang tinggal di lokasi yang sama, diduga kuat melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap seorang anak berinisial GZ pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Pulau Makan.
“Bukti permulaan mengarah pada dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, penyidik juga telah menyita barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyelidikan.
Setelah diamankan, J langsung digiring ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini, memastikan keadilan bagi korban, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak. (baron)


