Notification

×

Iklan

Tim Klewang Tangkap Pencuri Ponsel di Pasar Ambacang

Kamis, 13 November 2025 | 13:06 WIB Last Updated 2025-11-13T06:06:00Z

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus tersangka

Padang, Rakyatterkini.com – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus seorang pria berinisial RS (45), warga Kabupaten Padang Pariaman, yang diduga mencuri sebuah ponsel di sebuah warung kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Selasa (11/11) sore.

Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah laporan diterima oleh kepolisian. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/967/XI/2025/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar, korban bernama Fitria Oktaviani melaporkan kehilangan satu unit ponsel di warungnya yang beralamat di Jalan Tunggang Nomor 17 RT 002 RW 002, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Klewang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi dan Ipda Ryan Fermana.
“Pelaku sudah diamankan di lokasi setelah sempat ditahan warga yang mengetahui aksinya,” ujar Kompol Yasin, Kamis (13/11).

Kejadian bermula ketika korban sedang berjualan di warungnya dan meletakkan ponsel Samsung Galaxy M12 warna biru di dalam warung. Ia kemudian masuk ke rumah yang berada di belakang tempat usaha. Tak lama kemudian, seorang saksi bernama M. Haris Syahiehan melihat pria asing masuk ke warung dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saksi segera keluar dan mendapati pelaku sudah di atas sepeda motor sambil membawa ponsel milik korban. Menyadari aksinya ketahuan, pelaku melempar ponsel ke arah saksi lalu mencoba melarikan diri menggunakan motor Honda Scoopy warna abu-abu bernomor polisi BA 3148 FAB. Namun, upayanya gagal setelah saksi bersama warga berhasil menahan dan menangkapnya di tempat.

Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian bersama barang bukti berupa ponsel curian dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,65 juta. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku merupakan buruh harian lepas yang berdomisili di Kampung Apar, Kelurahan Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

“Ketika tim tiba di lokasi, pelaku sudah diamankan warga. Ia mengakui perbuatannya dan langsung kami bawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kompol Yasin. Dari hasil pemeriksaan awal, RS mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Meski demikian, polisi menegaskan alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan melanggar hukum.

Kompol Yasin juga mengapresiasi peran masyarakat yang sigap membantu penangkapan pelaku. Ia mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila melihat tindakan mencurigakan.
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah tindak kejahatan. Kami berterima kasih kepada warga yang cepat tanggap membantu petugas,” ujarnya.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update