Notification

×

Iklan

Terpidana Mati Lindsay Sandiford Dipulangkan ke Inggris

Jumat, 07 November 2025 | 14:55 WIB Last Updated 2025-11-07T07:55:00Z

Penandatanganan perjanjian keberangkatan Sandiford dan Shahab ke Inggris

Jakarta, Rakyatterkini.com – Terpidana mati asal Inggris, Lindsay June Sandiford (68), akhirnya dipulangkan dari Bali ke Inggris. Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia menegaskan bahwa Sandiford tidak akan menjalani eksekusi, melainkan hanya akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses rehabilitasi.

“Bu Sandiford kini telah kembali ke Inggris. Pemerintah Inggris tidak mengakui hukuman mati,” ujar Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Mathew Downing, dalam konferensi pers di Lapas Kerobokan, Badung, dilansir detikBali, Kamis (7/11/2025).

Downing tidak menjelaskan secara rinci bagaimana Sandiford akan diperlakukan setibanya di Inggris, termasuk apakah ia akan kembali menjalani hukuman penjara seperti di Indonesia. Yang pasti, Sandiford akan menjalani asesmen kesehatan, perawatan medis, dan program rehabilitasi.

“Saat tiba di Inggris, Bu Sandiford akan menjalani pemeriksaan kesehatan, perawatan medis, dan rehabilitasi. Kami tidak menerapkan hukuman mati,” jelas Downing.

Hal serupa juga berlaku bagi Shahab Shahabadi (35), narapidana kasus narkoba yang terbukti memiliki 9,69 gram sabu. “Perlakuannya sama seperti Sandiford,” tambah Downing.

Ia juga menyampaikan apresiasi pemerintah Inggris atas kerja sama Indonesia terkait pemindahan Sandiford dan Shahab, serta membuka kemungkinan negosiasi untuk pemulangan narapidana Indonesia yang berada di Inggris.

Sandiford sebelumnya telah divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA) setelah terbukti membawa 3,882 kilogram kokain, melanggar Pasal 131 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, pihak terkait tidak menjelaskan alasan Sandiford belum dieksekusi meski vonis MA telah inkrah selama belasan tahun.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update