Notification

×

Iklan

Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Rp15 Juta Secara Online

Selasa, 04 November 2025 | 15:18 WIB Last Updated 2025-11-04T08:18:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Masyarakat perlu mengetahui prosedur pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp15 juta. Program JHT merupakan perlindungan jangka panjang yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia.

Menurut informasi dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mengajukan pencairan secara mandiri. Proses pengajuan kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO.

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp15 Juta
Buka aplikasi JMO dan pilih layanan klaim JHT
Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
Unggah dokumen persyaratan beserta foto diri terbaru dengan format PG/JPEG/PNG/PDF (maksimal 6MB)
Periksa kembali data yang diisi, lalu klik simpan

Peserta akan menerima jadwal wawancara online via email

Petugas akan menghubungi peserta untuk verifikasi data melalui video call

Setelah proses verifikasi selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening yang telah terdaftar

Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Mencapai usia pensiun (56 tahun)
Pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
Berakhirnya masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Berhenti usaha bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
Mengundurkan diri
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pindah dan menetap di luar negeri
Mengalami cacat total tetap
Meninggal dunia
Klaim sebagian JHT 10%
Klaim sebagian JHT 30%
Klaim JHT untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update