Notification

×

Iklan

PP Tunas Jadi Tameng Baru Hadapi Konten Berbahaya untuk Anak

Kamis, 20 November 2025 | 00:14 WIB Last Updated 2025-11-19T17:14:00Z

Dirjen KPM Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat upaya perlindungan anak di ranah digital dengan mendorong penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini diposisikan sebagai tameng utama untuk menangkal konten berbahaya bagi anak.

Kebijakan tersebut hadir sebagai jawaban atas meningkatnya risiko dan tantangan yang dihadapi anak-anak saat beraktivitas di ruang digital yang semakin luas dan kompleks.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menggambarkan urgensi PP Tunas dengan sebuah analogi yang mudah dipahami oleh masyarakat.

“Bayangkan internet sebagai perpustakaan raksasa berisi jutaan buku. Ada banyak pengetahuan bermanfaat, tetapi tidak sedikit pula ‘buku’ yang tidak pantas dan berbahaya bagi anak-anak,” jelas Fifi.

“PP Tunas hadir sebagai penjaga perpustakaan itu. Ia memastikan setiap ‘buku’—atau konten digital—hanya dapat diakses sesuai usia dan aman bagi adik-adik kita,” ujarnya dalam Forum Sahabat Tunas bertajuk Sesi Anak Hebat Belajar Aturan PP Tunas yang digelar di Ponpes Bahrul Magfiroh, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (18/11/2025).

Fifi menegaskan bahwa PP Tunas bukan sekadar regulasi teknis, namun wujud nyata komitmen negara dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak Indonesia. Indonesia bahkan menjadi negara kedua setelah Australia yang memiliki standar perlindungan anak di dunia maya.

Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital untuk menyediakan fitur keamanan, menerapkan verifikasi usia, serta membatasi akses terhadap konten yang dapat membahayakan anak.

“Tujuan kami sederhana namun sangat penting: memastikan generasi muda Indonesia tumbuh sebagai tunas bangsa yang cerdas, beretika, dan terbiasa memilih konten positif,” tambahnya.

Dukungan serupa juga datang dari Pemerintah Kota Malang. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Malang, M Sailendra, menyebut PP Tunas sebagai payung hukum yang telah lama ditunggu.

“PP Tunas menjadi tonggak penting dalam melindungi generasi penerus dari konten kekerasan, pornografi, hingga eksploitasi data pribadi yang kini semakin marak,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut melarang praktik profiling data anak untuk kepentingan komersial dan mewajibkan persetujuan orang tua dalam setiap proses pengumpulan data.

Komitmen Kemkomdigi dan Pemkot Malang dalam menciptakan Internet Aman untuk Anak Indonesia diwujudkan melalui penyelenggaraan forum literasi digital seperti Forum Sahabat Tunas Malang. Sailendra menilai edukasi literasi digital, termasuk di pesantren dan berbagai lembaga pendidikan, perlu dilakukan sejak dini.

Forum tersebut menjadi sarana strategis untuk membekali anak-anak dengan kemampuan menggunakan teknologi secara bijak, sekaligus memperkuat kemitraan pemerintah dengan masyarakat dalam menyosialisasikan Regulasi Digital Kemkomdigi 2025.

Dengan kolaborasi pemerintah pusat, daerah, dan seluruh elemen masyarakat, PP Tunas diharapkan tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan sebagai perisai yang melindungi masa depan anak Indonesia di dunia digital.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update