Notification

×

Iklan

Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Sabtu, 01 November 2025 | 20:16 WIB Last Updated 2025-11-01T13:16:00Z

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Sumsel menangkap bandar narkoba 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Polres Muara Enim, Sumatera Selatan, terus memburu dalang di balik peredaran narkoba berskala besar yang meresahkan masyarakat. Penangkapan seorang pria berinisial E (35) di Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kamis (30/10/2025), menjadi titik awal pengungkapan jaringan narkotika yang lebih luas.

E, yang diduga pengedar aktif, ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Muara Enim pada pukul 05.30 WIB. Dari kediamannya, polisi menyita empat paket besar sabu-sabu dengan total berat 97,83 gram dan 150 pil ekstasi seberat 65,43 gram.

Selain narkotika, petugas juga menemukan sejumlah alat bantu transaksi, antara lain plastik klip bening, kertas timah, dan tas selempang hitam. Tes urine terhadap E menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Kasat Resnarkoba, Iptu A. Yurico, menyatakan penangkapan ini bukan akhir dari penyelidikan. “Kami mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan di atas pelaku,” ujarnya, dikutip Sabtu (1/11/2025).

E dikenal sebagai pengedar licin dan telah lama menjadi target operasi karena aktivitas mencurigakan di wilayah Tanjung Agung dan sekitarnya. Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan penggerebekan ini.

Barang bukti kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Bidlabfor Polda Sumsel. Polisi fokus menelusuri keterlibatan E dalam jaringan distribusi narkotika yang lebih besar, baik di tingkat regional maupun lintas kabupaten.

E dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga pidana mati.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update