Jakarta, Rakyatterkini.com – Sebanyak 27 warga negara (WN) China ditangkap polisi setelah terbukti menjalankan aksi penipuan online dari Indonesia. Mirisnya, para pelaku menjadikan para lansia di negara mereka sendiri sebagai sasaran utama kejahatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui korban-korban merupakan warga negara China. Karena itu, penyidik berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk proses deportasi terhadap para pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, Sabtu (8/11/2025).
Selain melakukan kejahatan siber, para pelaku juga diketahui melanggar izin tinggal di Indonesia. Mereka menjadikan wilayah Indonesia sebagai basis operasi penipuan lintas negara.
Berikut empat fakta di balik kasus 27 WN China yang menipu lansia di negaranya sendiri:
1. Digerebek di Bandar Lampung
Polisi menggerebek rumah mewah di kawasan Bandar Lampung yang dijadikan markas operasi sindikat penipuan online tersebut. Sebanyak 27 pelaku diamankan, terdiri atas 21 pria dan 6 wanita.
“Benar, seluruhnya warga negara China,” kata Agta.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (31/10). Dari lokasi, petugas menemukan aktivitas penipuan online (scamming) yang tengah berlangsung sebelum akhirnya para pelaku digelandang ke Polres Metro Bekasi untuk diperiksa lebih lanjut.
2. Modus Mengaku Sebagai Polisi China
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berpura-pura menjadi aparat kepolisian China untuk menakut-nakuti para korban yang rata-rata berusia di atas 60 tahun. Melalui komunikasi online, mereka menipu sekaligus memeras korban dengan berbagai alasan.
“Modusnya berpura-pura menjadi polisi China, lalu melakukan penipuan dan pemerasan terhadap sesama warga negara China,” jelas Agta.
3. Kasus Terungkap dari Nomor Telepon Indonesia
Kasus ini bermula dari laporan yang mencurigai penggunaan nomor ponsel Indonesia untuk menghubungi korban di China secara berulang. Dari hasil penyelidikan, diketahui nomor tersebut digunakan oleh jaringan penipu yang beroperasi dari Indonesia.
“Awalnya ada laporan terkait nomor Indonesia yang terus-menerus menelepon korban. Dari sana, kami temukan indikasi kuat adanya sindikat penipuan online lintas negara,” ungkap Agta.
4. Dideportasi untuk Proses Hukum di China
Karena seluruh korban merupakan warga negara China, Polri tidak melanjutkan penyidikan di Indonesia. Sebaliknya, ke-27 pelaku diserahkan kepada pihak Imigrasi karena terbukti melanggar izin tinggal, untuk selanjutnya dideportasi ke negara asal mereka.
“Para pelaku telah melanggar izin tinggal, sehingga kami berkoordinasi dengan Imigrasi untuk proses pelimpahan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Agta.
Usai dideportasi, para pelaku akan diproses hukum oleh otoritas berwenang di China atas tindakan penipuan terhadap sesama warganya.(da*)


