Notification

×

Iklan

Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Sungai Rokan

Senin, 10 November 2025 | 15:14 WIB Last Updated 2025-11-10T08:14:00Z

Polres Rohul menyita alat rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Rokan. 

Jakarta, Rakyatterkini.com - Polda Riau melalui Polres Rokan Hulu (Rohul) menunjukkan komitmennya dalam memberantas penambangan emas ilegal. Satreskrim Polres Rohul berhasil membongkar aktivitas penambangan emas tanpa izin yang beroperasi di aliran Sungai Rokan.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan penambangan emas ilegal di sungai tersebut. 

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Rohul dan personel Polsek Rokan IV Koto melakukan penyelidikan.

"Tim memantau dan menemukan dua orang sedang menyedot pasir di dasar sungai menggunakan mesin rakitan. Aktivitas tersebut terindikasi sebagai penambangan emas ilegal," kata Emil, Senin (10/11/2025), sebagaimana dikutip detik.com.

Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice Benedicto Manalu, menyebutkan bahwa polisi berhasil menangkap tiga pelaku, yakni TS (48), AG (38), dan FA (26), di Desa Tanjung Medan, Kecamatan IV Koto. Operasi dilakukan pada Rabu, 15 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

Petugas pertama-tama menghentikan TS yang datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Dari pemeriksaan, TS mengaku sebagai pemilik usaha tambang ilegal, dan polisi menemukan timbangan kecil untuk menimbang biji emas di tasnya. Beberapa jam kemudian, AG dan FA yang berada di tengah sungai berhasil diamankan saat hendak menepi dengan perahu rakit.

Ketiganya mengakui bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP). "Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Rejoice.

Menurut Rejoice, para pelaku menurunkan rakit besi yang dilengkapi jerigen pelampung dan mesin robin ke sungai untuk menyedot pasir dasar. Material pasir dialirkan melalui karpet penyaring untuk menangkap butiran emas, kemudian dicuci dan didulang. Butiran emas yang diperoleh dibekukan dengan air raksa sebelum disimpan.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 2 unit mesin penyedot air, 2 rakit apung, 1 karpet hitam, 1 panci berisi campuran pasir dan emas, 1 ember, 2 alat dulang, 2 timbangan digital, dan 1 botol air raksa.

Para pelaku mengaku nekat melakukan penambangan ilegal karena alasan ekonomi. Saat ini mereka ditahan di Polres Rohul dan dijerat Pasal 158 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update