![]() |
| Inilah aset negara yang jadi sengketa di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. |
Tanjungpinang, Rakyatterkini.com — Polemik sengketa aset negara berupa tiga unit ruko di Komplek Pertokoan Bukit Barisan, No. 35, 36, 37, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Barisan, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, makin memanas
Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau akhirnya buka suara melalui rilis resmi yang disampaikan Kepala Kantor BPN Kota Tanjungpinang, Yudi Hermawan. Sengketa ini menyeret nama Sukrisman alias Deis yang kini berstatus terdakwa, karena dinilai menguasai aset negara tanpa izin.
Aset yang dipersoalkan merupakan barang milik negara eks BPPN yang diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, dengan sertifikat Hak Pakai nomor NIB Elektronik: 32.05.000000013.0 An. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kel. Tanjung Ayun Sakti, dengan luas: 217 m2.
Berdasarkan berita acara serah terima barang milik negara tahun anggaran 2023 Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional nomor: 14/BA-100.3.KU.04.02/IX/2023 tanggal 15 September 2023.
Namun ketika dilakukan pengecekan pada September 2023, BPN mendapati ruko-ruko tersebut justru telah ditempati Sukrisman, meski sebelumnya ia sudah pernah diperingatkan Kemenkeu sejak tahun 2022 untuk mengosongkan bangunan.
Dalam rentang September–Desember 2023, BPN Kepri sudah melayangkan tiga kali somasi. Alih-alih mematuhi, Sukrisman justru disebut merusak plang aset negara yang dipasang BPN, bahkan mengelas plang bengkel miliknya tepat menimpa tanda tersebut.
Upaya persuasif dan kekeluargaan disebut sudah dilakukan. Namun setiap kali petugas BPN datang, akses ruko dikunci dan petugas dihalang-halangi.
Mediasi resmi pun digelar pada 4 dan 7 Oktober 2024. Tetapi Sukrisman bersikeras meminta kompensasi Rp100 juta jika diminta keluar dari ruko. Karena tak ada titik temu, BPN Kepri melaporkannya ke Polresta Tanjungpinang pada 16 Oktober 2024.
Polisi pun mencoba Restorative Justice, namun kembali gagal karena tuntutan kompensasi tetap tak berubah.
Setelah gagal damai di kejaksaan, perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan nomor: 213/PID.B/2025/PN.TPG. Sidang masih berlangsung hingga kini.
Di tengah proses pengadilan, kuasa hukum Sukrisman kembali mengajukan permohonan mediasi. Namun BPN tetap pada posisi hukum, ruko harus dikosongkan, dan kompensasi Rp100 juta tak dapat dipenuhi karena melanggar ketentuan anggaran negara.
Belakangan, pernyataan Sukrisman di beberapa media online dinilai merugikan BPN Kepri. Atas hal itu, BPN menyatakan membuka kemungkinan melaporkan Sukrisman kembali atas dugaan pencemaran nama baik. (FR)


