Notification

×

Iklan

Pengendara Motor di Bandung Tewas Ditusuk Sangkur

Senin, 24 November 2025 | 14:30 WIB Last Updated 2025-11-24T07:30:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Nasib tragis menimpa Hari Sukma Jaelani (25) di Kota Bandung, Jawa Barat, setelah terlibat cekcok dengan sesama pengendara motor. Korban tewas di lokasi akibat ditusuk sangkur oleh pelaku berinisial AP, yang kini telah diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun iNews, peristiwa tragis terjadi pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, Hari Sukma Jaelani berboncengan dengan temannya, Agung, melintas di kawasan Ciwastra dan bertemu dengan pelaku. Perselisihan bermula ketika keduanya berselisih kata di Bundaran Pasar Kordon, Jalan Ciwastra, tepatnya di depan Amanda Mart.

Dalam insiden tersebut, pelaku melontarkan makian kepada korban dan temannya. Agung memilih pergi untuk mencari bantuan agar perselisihan dapat dilerai, namun Hari justru mengejar pelaku. Perselisihan kemudian berlanjut di depan Griya Ciwastra, Kecamatan Rancasari, hingga mencapai puncak tragis. Hari Sukma Jaelani tersungkur bersimbah darah setelah ditusuk di bagian dada kiri dan dinyatakan meninggal dunia di tempat.

Kapolsek Rancasari, Kompol Herman Junaidi, menyampaikan bahwa polisi segera melakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku. Pihaknya juga memintai keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi kejadian, sekaligus berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Bandung untuk mengejar pelaku.

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku AP berhasil ditangkap di wilayah Ciwidey, Kabupaten Bandung. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bilah pisau sangkur yang digunakan untuk menusuk korban serta pakaian milik Hari Sukma Jaelani.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari perselisihan di jalan saat keduanya mengendarai motor. Pelaku merasa kesal karena korban tidak memberikan tanda belok saat bermanuver. Meski sempat terjadi permintaan maaf dari pelaku, korban menolaknya. Dalam keadaan masih marah dan diduga di bawah pengaruh obat keras, AP kemudian menusuk korban satu kali hingga menembus jantung, yang membuat nyawa Hari tak tertolong.

“Pelaku selalu membawa senjata tajam dan tidak saling mengenal dengan korban,” ujar Kompol Anton.

Pelaku AP kini dijerat Pasal 351 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa emosi di jalan raya, jika tidak dikendalikan, bisa berakhir dengan tragedi fatal.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update