Notification

×

Iklan

Pemprov Sumbar Rilis Harga Baru TBS Sawit Berdasarkan Usia Tanaman

Sabtu, 22 November 2025 | 03:42 WIB Last Updated 2025-11-21T20:42:00Z

Ilustrasi

Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra untuk periode III November 2025 (15–21 November) sebesar Rp3.493,30 per kilogram untuk tanaman usia 10–20 tahun.

Penetapan ini disampaikan usai rapat Tim Satgas Perumus Harga TBS bersama Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura pada 19 November 2025. Pada periode tersebut, indeks K tercatat mencapai 93,37 persen.

Harga TBS dihitung berdasarkan kontrak penjualan CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel), menggunakan formula yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian dan Pergub Nomor 28 Tahun 2020. Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumbar melakukan analisis sebelum usulan akhirnya ditetapkan oleh Dinas Perkebunan.

Selain harga TBS, pemerintah daerah juga menetapkan harga CPO untuk tanaman usia 10–20 tahun sebesar Rp13.714 per kilogram, sementara harga inti sawit dipatok Rp11.970 per kilogram. Penetapan ini berlaku bagi seluruh KUD yang bermitra dengan perusahaan perkebunan di Sumatera Barat, termasuk tambahan harga cangkang sebesar Rp15,67 per kilogram.

Adapun rincian harga TBS per kilogram berdasarkan umur tanaman adalah sebagai berikut:
Usia 3 tahun: Rp2.743,21
Usia 4 tahun: Rp2.899,00
Usia 5 tahun: Rp3.071,17
Usia 6 tahun: Rp3.170,89
Usia 7 tahun: Rp3.293,95
Usia 8 tahun: Rp3.415,76
Usia 9 tahun: Rp3.483,71
Usia 10–20 tahun: Rp3.493,30
Usia 21 tahun: Rp3.359,20
Usia 22 tahun: Rp3.353,42
Usia 23 tahun: Rp3.302,42
Usia 24 tahun: Rp3.148,15
Usia 25 tahun: Rp3.112,50

Penetapan harga tersebut mengikuti tabel rendemen yang tercantum dalam Pergub dan Permentan, serta telah disepakati bersama oleh seluruh anggota Satgas Perumus Harga TBS Sumbar.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update