Notification

×

Iklan

Pemko Pariaman Gelar FGD Penyusunan Peta Proses Bisnis 2025

Jumat, 07 November 2025 | 09:15 WIB Last Updated 2025-11-07T02:15:00Z

Pemko Pariaman ‘Bedah’ Tatalaksana Lewat Peta Bisnis

Pariaman, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Pariaman mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Pemko Pariaman menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2025 di Aula Balaikota Pariaman, Kamis (6/11/2025).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Afrizal Azhar, dan dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tenaga ahli dari Lembaga Pusat Penelitian Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PPKLH) Universitas Negeri Padang.

Wujudkan Misi Balad-Mulyadi: Profesional, Transparan, dan Inovatif

Sekda Afrizal Azhar menegaskan, FGD ini merupakan bagian dari komitmen Pemko Pariaman untuk melakukan penataan tatalaksana. Tujuannya jelas: meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi sistem kerja yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.

“Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan implementasi nyata dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Komitmen ini tercermin dalam misi ke-4 Balad-Mulyadi, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan inovatif, serta pelayanan publik yang prima,” ujar Afrizal Azhar.

Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Sekda Afrizal Azhar berharap seluruh OPD tetap termotivasi. Ia mendorong jajaran untuk terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

OPD Diwajibkan Menyusun Dokumen Turunan Strategis

Kepala Bagian Organisasi Setdako Pariaman, Lia Lestari, menambahkan, peta proses bisnis yang disusun mencakup seluruh kegiatan pemerintah daerah dan harus selaras dengan dokumen rencana strategis serta rencana kerja masing-masing OPD.

“Penyusunan peta proses bisnis ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018. Setelah peta proses bisnis selesai, OPD wajib menyusun dokumen turunan yang merujuk pada Rencana Strategis (Renstra) masing-masing perangkat daerah,” jelas Lia.

Pelibatan tenaga ahli dari PPKLH UNP bertujuan memastikan rancangan proses bisnis selaras dengan RPJMD Kota Pariaman dan Renstra OPD. Dengan pemahaman yang diperoleh melalui FGD, seluruh OPD diharapkan mampu menyempurnakan rancangan yang ada demi tercapainya tujuan strategis Pemerintah Kota Pariaman.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update