Pasaman, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Pasaman melaksanakan penertiban besar-besaran terhadap seluruh kendaraan dinas yang tersebar di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Aksi ini menjadi sorotan publik pada Senin (24/11/2025) ketika ratusan mobil dan sepeda motor dinas dikumpulkan di halaman Kantor Bupati Pasaman, Lubuksikaping.
Bupati Pasaman, Welly Suhery, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset milik masyarakat yang harus digunakan sesuai fungsinya, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat atau keluarga. Menurutnya, kendaraan dinas berperan penting dalam menunjang pelayanan publik dan mendukung visi “Pasaman Bangkit”.
“Mobil dan motor ini milik rakyat Pasaman. Penggunaannya harus kembali untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk hal-hal di luar pelayanan publik,” kata Bupati Welly saat meninjau langsung proses pengumpulan kendaraan.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan surat perintah resmi nomor 030/1735/Aset-akt/Bakeuda/2025, yang dikeluarkan pada 21 November 2025. Surat tersebut ditujukan kepada staf ahli, para asisten, seluruh kepala OPD, kepala bagian di lingkungan Setda Pasaman, serta ketua organisasi binaan Pemkab Pasaman.
Seluruh kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, diwajibkan dikumpulkan lengkap dengan kunci, STNK, ban cadangan, dongkrak, dan perlengkapan tambahan seperti AC, tape, dan kaca spion. Pengecualian diberikan untuk kendaraan operasional petugas kebersihan, ambulans rumah sakit, dan puskesmas yang masih digunakan untuk pelayanan langsung kepada masyarakat.
Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menyampaikan bahwa Bupati dan Wakil Bupati akan memeriksa seluruh kendaraan secara menyeluruh, dalam dua tahap: pertama kendaraan roda empat, lalu kendaraan roda dua.
“Kami diperintahkan langsung oleh Bapak Bupati untuk mengumpulkan semua kendaraan dinas. Setelah itu, beliau akan melakukan pengecekan satu per satu,” jelas perwakilan Bidang Aset Bakeuda.
Selain pengumpulan fisik, Bupati Welly juga meminta daftar lengkap seluruh aset kendaraan beserta nama pemegangnya, untuk mengetahui siapa yang patuh dan siapa yang tidak.
Bupati berharap seluruh OPD, camat, dan pihak terkait mematuhi instruksi ini tepat waktu. Ia menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar pendisiplinan, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.
“Penertiban ini penting agar pengelolaan aset lebih profesional dan sesuai aturan, demi pelayanan publik yang lebih baik ke depan,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Pasaman berharap penggunaan kendaraan dinas kembali fokus pada tujuan utamanya, yakni melayani masyarakat dan mendukung percepatan program pembangunan daerah.(St.M)


