Notification

×

Iklan

Pemkab Agam dan ATR/BPN Verifikasi IPPR di Baso

Sabtu, 01 November 2025 | 07:40 WIB Last Updated 2025-11-01T00:40:45Z

Bupati Agam, Benni Warlis, menghadiri sekaligus menandatangani Berita Acara Klarifikasi

Agam, Rakyatterkini.com— Bupati Agam, Benni Warlis, menghadiri sekaligus menandatangani Berita Acara Klarifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Baso. Acara ini berlangsung di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10).

Kegiatan tersebut digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, dengan dihadiri pejabat pusat serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Agam.

Dalam pertemuan itu, dilakukan pembahasan terkait tiga lokasi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Kawasan Baso. Hasil verifikasi bersama antara Pemkab Agam dan Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang ATR/BPN menunjukkan bahwa satu lokasi tidak melanggar ketentuan tata ruang, sementara dua lokasi lainnya terindikasi pelanggaran dan akan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, MM; Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Agus Sutanto, S.T., M.Sc.; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Agam Ofrizjon, ST; serta Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah I, Muhammad Amin Cakrawijaya, S.T., M.T., M.M.

Bupati Benni Warlis menegaskan bahwa Pemkab Agam berkomitmen menjalankan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku. Klarifikasi ini juga menjadi bagian penting dalam penyusunan RDTR Kawasan Baso agar tata ruang lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan.

“Pemkab Agam akan terus konsisten melaksanakan penataan ruang sesuai regulasi, demi mendukung pembangunan wilayah yang tertib dan berdaya saing,” ujar Bupati Agam usai penandatanganan.

Acara ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi RDTR Kawasan Baso oleh Kementerian ATR/BPN, sebagai bagian dari upaya sinkronisasi antara kebijakan tata ruang nasional dan daerah.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update