Notification

×

Iklan

Partai Buruh dan KSPI Tunda Demo 24 November

Senin, 24 November 2025 | 11:33 WIB Last Updated 2025-11-24T04:33:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membatalkan rencana demonstrasi besar-besaran yang semula dijadwalkan hari ini, Senin (24/11/2025). Pembatalan ini terjadi karena pemerintah belum mengumumkan besaran kenaikan upah minimum tahun 2026.

Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa aksi yang direncanakan pada 24 November bertujuan untuk menuntut penundaan pengumuman kenaikan upah minimum yang seharusnya diumumkan pada 21 November 2025. “Karena pemerintah menunda pengumuman tersebut, maka aksi kami pun ikut dibatalkan atau ditunda,” ungkapnya dalam keterangan resmi.

Meski aksi hari ini dibatalkan, Said menegaskan bahwa aksi buruh akan tetap digelar di kemudian hari. Rencananya, demonstrasi akan dilakukan satu hari sebelum dan satu hari setelah pengumuman resmi kenaikan upah minimum 2026, jika hasilnya tidak sesuai harapan buruh.

Selain itu, KSPI dan Partai Buruh juga mempertimbangkan mogok nasional yang akan melibatkan sekitar 5 juta pekerja di seluruh Indonesia, sebagai respons bila Kementerian Ketenagakerjaan memaksakan kenaikan upah minimum yang tidak memenuhi tuntutan buruh.

Rincian potensi kenaikan upah minimum 2026 yang menjadi acuan buruh antara lain:

Kenaikan 8,5–10,5%, sesuai prediksi awal Said Iqbal pada Agustus 2025. Perhitungan ini mengacu pada inflasi 3,26% dan pertumbuhan ekonomi 5,2%, sehingga kenaikan dihitung 3,26% + (1,0 x 5,2%) = 8,46%, dibulatkan menjadi 8,5%. Angka 10,5% berlaku untuk daerah dengan indeks tertentu lebih tinggi, seperti Maluku Utara, yang pertumbuhan ekonominya melebihi rata-rata nasional.

Kenaikan 7,77%, berdasarkan data makro ekonomi BPS periode Oktober 2024–September 2025, dengan inflasi 2,65% dan pertumbuhan ekonomi 5,12%. Perhitungan: 2,65% + (1,0 x 5,12%) = 7,77%.

Kenaikan 6,5%, setara kenaikan tahun 2025, dipertimbangkan berdasarkan kondisi makro ekonomi yang relatif sama dengan tahun sebelumnya.

Said menegaskan, jika pemerintah menggunakan nilai indeks tertentu rendah (0,2–0,7) dalam Rancangan Peraturan Pengupahan, buruh akan menggelar mogok nasional secara masif.

Rencana aksi terdiri dari dua tahap: pertama, aksi akbar yang akan dijadwalkan sebagai pengganti demonstrasi 24 November 2025; kedua, mogok nasional yang diperkirakan berlangsung antara minggu kedua hingga keempat Desember 2025, melibatkan lebih dari 5 juta pekerja dari lebih 5.000 perusahaan di lebih dari 300 kabupaten/kota.

Semua aksi ini akan dilakukan secara konstitusional, tertib, damai, dan anti kekerasan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update