![]() |
| Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah menjawab pertanyaan wartawan dalam acara Ngopi Bareng di Press Room. |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meningkatkan perlindungan konsumen seiring meningkatnya kasus penipuan yang memanfaatkan celah jaringan telekomunikasi.
Modus penipuan kini semakin canggih, termasuk melalui spoofing, masking, dan penyalahgunaan identitas pelanggan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menekankan perlunya penguatan regulasi teknis agar masyarakat tetap terlindungi saat menggunakan layanan telekomunikasi.
“Saat ini, yang paling banyak terjadi adalah panggilan penipuan atau scam call. Penipuan ini bisa terjadi melalui telepon, SMS, aplikasi messenger, email, dan berbagai saluran lainnya. Tantangannya adalah bagaimana kita bisa mencegah hal ini,” jelas Edwin dalam acara Ngopi Bareng di kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025), dikutip dari InfoPublik, Minggu (16/11/2025).
Edwin menambahkan bahwa pelaku penipuan kini memanfaatkan teknik penyamaran nomor yang semakin kompleks. Untuk itu, pemerintah mendorong operator telekomunikasi membangun sistem anti-scam berbasis teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), yang mampu mendeteksi dan menghentikan panggilan penipuan secara otomatis.
“Sistem ini akan menghentikan panggilan palsu, baik yang mengatasnamakan lembaga resmi maupun individu, sebelum sampai ke pengguna. Operator harus memastikan perlindungan bagi pelanggan dengan membangun infrastruktur dan teknologi anti-scam,” tegasnya.
Selain itu, Kemkomdigi akan meninjau kembali proses masking dan memetakan jalur teknis yang memungkinkan manipulasi identitas nomor. Fokus khusus diberikan pada panggilan internasional dan penggunaan Session Initiation Protocol (SIP) Trunk yang kerap dimanfaatkan untuk menampilkan nomor lokal palsu.
Dalam hal identitas pelanggan, Edwin menyoroti celah pada proses registrasi SIM card yang masih memungkinkan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Untuk menutup celah ini, Kemkomdigi tengah menyelesaikan kebijakan registrasi berbasis pengenalan wajah (face recognition) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
“Dengan skema baru ini, nomor seluler hanya akan aktif jika sesuai dengan identitas pemilik yang sah. Registrasi berbasis pengenalan wajah akan segera diterapkan bekerja sama dengan Dukcapil,” ujar Edwin.
Langkah ini dinilai penting mengingat tingginya jumlah nomor telepon yang beredar di Indonesia. Setiap hari, sekitar 500 ribu hingga satu juta nomor baru diaktivasi, sementara risiko kebocoran data NIK dan KK masih ada, membuka peluang aktivasi SIM card ilegal.
Kemkomdigi menegaskan bahwa keamanan pengguna merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan industri. Regulasi yang ketat, teknologi keamanan jaringan, serta tata kelola identitas digital menjadi fondasi untuk menciptakan ekosistem telekomunikasi yang aman.
“Kami ingin industri telekomunikasi tidak hanya berkembang sehat, tetapi juga bertanggung jawab menjaga pelanggannya,” tutup Edwin. (da*)


