Jakarta, Rakyatterkini.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa yang menegaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat, termasuk sembako, tidak boleh dikenai pajak. Selain itu, MUI mengusulkan agar pembayaran zakat dapat dipertimbangkan sebagai pengurang kewajiban pajak bagi umat Islam.
Fatwa tersebut disahkan dalam Sidang Komisi Fatwa pada Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025). Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa lembaganya telah menyepakati prinsip pajak berkeadilan.
“Pajak berkeadilan mengatur hubungan timbal balik antara masyarakat dan pemerintah yang saling memperkuat demi tercapainya kemaslahatan. Pajak digunakan sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan publik,” ujar Asrorun setelah sidang.
Ia menjelaskan bahwa ada sejumlah konsep dasar yang disepakati dalam sidang tersebut. Pertama, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial. “Secara syar’i, batasannya setara dengan nisab zakat mal, yakni 85 gram emas,” jelasnya.
Kedua, objek pajak diperuntukkan bagi harta yang dapat diproduktifkan serta kebutuhan sekunder dan tersier, bukan kebutuhan primer.
Ketiga, pajak yang dibayarkan secara syar’i merupakan milik rakyat, sedangkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak berperan mengelolanya.
“Keempat, barang-barang yang masuk kategori kebutuhan pokok tidak boleh dikenai pajak berulang. Termasuk barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer seperti sembako,” kata Asrorun.
Ia menambahkan bahwa rumah atau bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal dan tidak bersifat komersial juga tidak layak dikenai pajak berulang karena tidak memiliki nilai perkembangan ekonomi.
Selain itu, masyarakat tetap wajib mematuhi peraturan perpajakan yang telah ditetapkan negara.
“Terakhir, zakat yang telah dibayarkan umat Islam bisa menjadi pengurang kewajiban pajak. Ini merupakan terobosan untuk memastikan tercapainya keadilan, termasuk keadilan partisipatif,” ujarnya.(da*)


