Notification

×

Iklan

KPK Terima Keppres Rehabilitasi Tiga Eks Direksi ASDP

Jumat, 28 November 2025 | 10:11 WIB Last Updated 2025-11-28T03:11:00Z

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi akan segera dibebaskan 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi. Dokumen tersebut diterima pada Jumat (28/11/2025).

Tiga mantan pejabat yang mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto adalah Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP; Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan; serta Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, sebagaimana dikutip iNews.id.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penerimaan dokumen tersebut. Ia menyebut salinan Keppres disampaikan langsung oleh Kementerian Hukum pada Jumat pagi.

“Suratnya sudah kami terima,” ujar Budi saat dikonfirmasi.

Budi menambahkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti isi Keppres tersebut. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci konsekuensi hukum dari rehabilitasi yang diberikan.

“Kami segera proses,” ucapnya.

Sebagai informasi, Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/11/2025).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan amar putusan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update