Notification

×

Iklan

KPK Telaah Putusan MK soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Selasa, 18 November 2025 | 07:33 WIB Last Updated 2025-11-18T00:57:25Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa polisi aktif tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil. Hal ini menjadi penting karena beberapa posisi di KPK saat ini masih diisi oleh anggota Polri aktif.

“Setelah putusan itu, tim biro hukum KPK langsung melakukan analisis terkait implikasi putusan terhadap jabatan-jabatan di KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (18/11/2025).

Budi menambahkan, proses analisis tersebut masih berjalan, dan hasilnya akan disampaikan kepada publik setelah selesai.

Selain itu, Budi memastikan bahwa Ketua KPK, Setyo Budiyanto, bukanlah polisi aktif. Setyo telah resmi purnatugas dari Kepolisian Republik Indonesia sejak 1 Juli 2025.

“Artinya, putusan MK tidak berdampak pada status Ketua KPK,” jelasnya.

Sebagai informasi, putusan MK memutuskan bahwa anggota Polri tidak dapat menempati jabatan sipil melalui penugasan dari Kapolri. Jika ingin mengisi jabatan sipil, anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Keputusan ini merupakan bagian dari perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat norma Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan dalam amar putusan di Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025), bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.

MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tutup Suhartoyo.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update