Notification

×

Iklan

KP2B Jadi Prioritas, Target 87 Persen Lahan Sawah Terjaga

Sabtu, 22 November 2025 | 20:33 WIB Last Updated 2025-11-22T14:27:42Z

Menteri Nusron dalam rapat koordinasi pembahasan penataan ulang RTRW.

Jakarta, Rakyatterkini.com 
– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, tengah menitikberatkan perhatian pada revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

KP2B mencakup Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang bertujuan melindungi lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan menjadi non-pertanian.

“Target sementara kami adalah menyelesaikan revisi dalam tiga bulan. Kami berharap awal 2026 sudah rampung secara clean and clear. Di ATR/BPN, kami sangat mendukung ketahanan pangan,” ujar Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Ulang RTRW, Alih Fungsi Lahan, LBS, LP2B, KP2B Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Nusron mengimbau pemerintah daerah untuk segera melakukan identifikasi, verifikasi, dan klarifikasi terhadap lahan baku sawah (LBS) di wilayah masing-masing, paling lambat Februari 2026. 

Hasil temuan ini nantinya akan menjadi dasar revisi Perda RTRW agar KP2B dapat mencakup 87% dari total LBS, sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Menurut Menteri Nusron, dari 38 provinsi di Indonesia, enam provinsi telah menetapkan KP2B sebesar 87% dari total LBS dalam RTRW di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara 19 provinsi lain telah memasukkan KP2B dalam RTRW, tetapi belum mencapai target 87%. 

Sisanya, 13 provinsi belum mencantumkan KP2B sama sekali, sehingga revisi Perda RTRW menjadi langkah krusial untuk menjaga ketahanan lahan pangan nasional.

“Harapannya, peta RTRW dapat berada dalam satu deliniasi yang sama, sehingga ke depan ada kepastian terkait mana yang boleh dan tidak boleh dialihfungsikan,” jelas Nusron.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan bahwa penataan ulang lahan persawahan di setiap daerah sangat penting untuk mencegah alih fungsi lahan. Kementerian ATR/BPN akan mendukung pemerintah daerah dalam percepatan revisi RTRW.

Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, serta perwakilan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Menteri Nusron didampingi oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update