Jakarta, Rakyatterkini.com – Dua warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang merupakan kakak beradik berhasil diselamatkan setelah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Keduanya diketahui dipaksa bekerja di sebuah tempat perjudian daring (online).
Kedua korban berinisial FRU (45) dan AAR (22), warga Kecamatan Kesamben, Jombang. Mereka berangkat ke Kamboja setelah tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji mencapai Rp15 juta per bulan dari seorang kenalan saat berada di Bali. Namun, sesampainya di sana, keduanya justru dipaksa bekerja di perusahaan perjudian online dan kerap mendapatkan kekerasan fisik.
“Mereka bekerja di tempat judi online dan sering mengalami pemukulan serta ancaman. Hal itu menjadi dasar kami melaporkan dugaan TPPO ini,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, dikutip dari detikJatim, Kamis (13/11/2025).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Disnaker Jombang pada April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Disnaker langsung berkoordinasi dengan Polres Jombang dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Selanjutnya, laporan diteruskan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang kemudian berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja. Berkat upaya bersama, kedua korban akhirnya berhasil ditemukan dan diselamatkan, lalu dipulangkan ke Jombang pada Juni 2025.
“Mereka ditemukan di Kamboja oleh pihak KBRI. Proses pemulangan berjalan cepat karena ditanggung langsung oleh keluarga,” jelas Isawan.(da*)


