Padang, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan, Sumatera Barat, tengah menangani kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana pemeliharaan di MTsN 10 Pesisir Selatan untuk periode 2018–2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menyampaikan bahwa kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan di Balai Selasa.
“Benar, kasus ini sudah dalam tahap penyidikan Kejari Pesisir Selatan,” ujarnya di Padang, Sabtu (8/11/2025).
Dalam proses penyidikan, tim jaksa menetapkan tiga tersangka, yakni kepala sekolah periode 2016–2024 berinisial B (60), bendahara sekolah S (56), dan rekanan proyek DE (60). Ketiganya telah ditahan di Rutan Kelas II B Painan sejak Jumat (7/11).
Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Ancaman hukuman terhadap mereka juga diprediksi lebih dari lima tahun penjara.
Kasus ini berawal dari aksi damai ratusan siswa MTsN 10 Pesisir Selatan pada 2024 yang menuntut keterbukaan penggunaan dana BOS dan pemeliharaan sekolah. Menindaklanjuti aksi tersebut, Cabjari Pesisir Selatan melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi kuat praktik korupsi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kegiatan fiktif serta penggelembungan anggaran (mark-up) selama enam tahun terakhir, dari 2018 hingga 2024. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tim penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Rasyid.
Ia menegaskan, kasus korupsi di sektor pendidikan sangat disesalkan karena merugikan kualitas pendidikan dan mutu belajar siswa.
“Kejati Sumbar tidak akan mentolerir siapa pun yang melakukan korupsi di wilayah Sumatera Barat,” tegasnya.(da*)


