Notification

×

Iklan

Kasus Penipuan Mecimapro, Direktur Perusahaan Ditahan Polisi

Senin, 03 November 2025 | 15:44 WIB Last Updated 2025-11-03T09:46:54Z

AKBP Reonald Simanjuntak menunjukkan foto Melani bos Mecimapro mengenakan pakaian tahanan.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktur promotor konser Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dengan nilai kerugian mencapai Rp 12,3 miliar. 

Melani kini ditahan di Polda Metro Jaya, dan pihak kepolisian turut mempublikasikan potret dirinya mengenakan pakaian tahanan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, memperlihatkan foto Melani yang memakai baju tahanan oranye dan bandana berwarna krem melalui sebuah tablet saat konferensi pers. Pada foto tersebut tercantum identitas “Tersangka FDM”.

Reonald menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Melani mulai ditahan pada 9 September 2025, dan masa penahanannya yang semula berakhir pada 28 September diperpanjang hingga 7 November 2025.

Kasus ini berawal dari laporan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), yang berperan sebagai investor dalam konser grup K-Pop TWICE di Jakarta pada tahun 2023. Kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian bernomor 123/Legal/IDN/X/2023 tertanggal 17 Oktober 2023.

Dalam kerja sama tersebut, PT MIB menyepakati investasi sebesar Rp 10 miliar dengan janji keuntungan 23 persen. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, keuntungan tersebut tak pernah disalurkan.

Merasa janggal, pihak PT MIB berupaya menghubungi Mecimapro untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, sebagaimana disampaikan kuasa hukum mereka pada 30 Oktober 2025. Namun, upaya mediasi tersebut tak membuahkan hasil. Surat somasi yang dilayangkan kepada PT Melani Citra Permata—perusahaan yang dipimpin Melani—juga tidak mendapatkan tanggapan.

Akhirnya, pada 10 Januari 2025, PT MIB resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

“Laporan masuk pada 10 Januari 2025 dengan nomor LP B 187/I/2025/SPKT. Laporan ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP. Pelapor berinisial FI, sementara korban adalah WPU selaku Direktur PT MIB. Terlapor adalah FDM, perempuan, 40 tahun, Direktur PT MCP,” jelas Reonald.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update