Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepala Desa Purworejo, Ngadiyanto alias Dipo bin Doto (55), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan hasil sewa tanah kas desa. Penetapan ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sragen, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan hasil sewa tanah kas desa sejak 2016 hingga 2019.
“Berdasarkan penyidikan mendalam, tersangka diketahui menyewakan tanah kas desa kepada dua perusahaan tanpa melibatkan perangkat desa, dan tidak menyetorkan hasil sewa ke kas desa,” ungkap AKP Ardi, Selasa (11/11/2025).
Ngadiyanto disebut telah menyewakan lahan seluas 6.000 meter persegi kepada PT Jaya Sempurna Sakti (JSS) dan PT Aries Putra Beton (APB), dengan total nilai sewa mencapai Rp240 juta. Namun, seluruh uang sewa tersebut tidak dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa Purworejo maupun APBDes, dan tidak disetorkan ke kas desa.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka menerima seluruh pembayaran melalui rekening pribadi, kemudian menggunakan dana tersebut tanpa mekanisme pertanggungjawaban resmi, termasuk untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka memberikan nomor rekening pribadinya kepada pihak penyewa untuk mentransfer uang sewa, dan kemudian memanfaatkan dana tersebut tanpa pertanggungjawaban yang sah,” jelas AKP Ardi.
Selain itu, Ngadiyanto diduga memalsukan laporan pertanggungjawaban (SPJ) terkait kegiatan pengadaan tiang lampu jalan senilai lebih dari Rp120 juta pada 2021, yang ternyata tidak pernah direalisasikan. Bahkan, nama penyedia barang yang tercantum dalam dokumen mengaku tidak pernah menerima pekerjaan tersebut, menegaskan adanya manipulasi laporan keuangan desa.
Dalam proses penyidikan, Unit Tipidkor menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen perjanjian sewa tanah, bukti transfer dan kwitansi pembayaran, Buku Kas Umum (BKU), dokumen APBDes 2016–2019, serta laporan SPJ fiktif.
“Yang bersangkutan menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala desa untuk mengelola hasil sewa tanah kas desa secara pribadi. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Sragen, perbuatannya merugikan negara sebesar Rp240 juta,” tambah Kasat Reskrim.
Ngadiyanto kini dijerat dengan Primair Pasal 2, Subsidiar Pasal 3, lebih Subsidiar Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.(da*)


