Notification

×

Iklan

Ira Puspadewi Bebas dari Rutan KPK Setelah Direhabilitasi Presiden

Sabtu, 29 November 2025 | 02:21 WIB Last Updated 2025-11-28T19:21:00Z

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi. 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, resmi keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/11/2025). Ia menghirup udara bebas setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto terkait perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.

Pembebasan Ira dilakukan setelah KPK menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi tersebut dari Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat pagi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menetapkan rehabilitasi bagi Ira Puspadewi. Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lainnya juga mendapatkan keputusan serupa, yaitu Yusuf Hadi yang pernah menjabat sebagai direktur komersial dan pelayanan, serta Harry Muhammad Adhi Caksono selaku direktur perencanaan dan pengembangan.

“Alhamdulillah, hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk ketiga nama tersebut,” ujar Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Sebelum mendapatkan rehabilitasi, Ira divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Tipikor Jakarta dalam sidang pada Kamis (20/11/2025).

“Terdakwa satu dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus yang sama.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update